Sungguminasa (Antaranews Sulsel) - Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada 2018 mendapat alokasi tambahan dana desa sebesar Rp24 miliar atau sebanyak Rp124 miliar di mana pada tahun sebelumnya hanya Rp100 miliar.

"Ini adalah amanah dan kepercayaan yang diberikan pusat kepada daerah. Tambahan anggaran ini akan kita maksimalkan untuk program priotas lainnya sesuai kebutuhan desanya," ujar Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan di Gowa, Kamis.

Ia mengatakan, Kabupaten Gowa yang merupakan satu-satunya daerah di Gowa ini yang menerapkan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) di 121 desa se-Kabupaten Gowa sejak tahun 2015 mampu mengelola penggunaan dana desa secara transparan dan akuntabel.

Karenanya, dirinya berharap kepada para kepala desa di daerahnya agar mampu mengelola amanah dengan mengoptimalkan program-program prioritas sesuai dengan kebutuhan setiap desa.

"Saya berharap agar seluruh kepala desa dapat menjalin kerjasama dan tetap bersinergi dalam menuangkan ide dan gagasannya dalam upaya memajukan Kabupaten Gowa," katanya.

Adnan menambahkan, sehubungan dengan aplikasi Siskeudes, Pemkab Gowa juga telah membentuk klinik Siskeudes untuk para bendahara desa atau kepala urusan keuangan desa se-Kabupaten Gowa untuk melakukan aktifitas pengelolaan keuangan dana desa secara efektif.

"Alhamdulillah kami terpilih sebagai pengelolaan keuangan desa terbaik bersama dengan 14 kabupaten di seluruh Indonesia yang berlangsung di Istana Negara dan telah memperoleh apresiasi yang sangat baik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ungkapnya.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo mengaku patut berbangga atas prestasi yang dicapai Pemkab Gowa yang telah berhasil berada pada nomor urut tujuh sebagai daerah tercepat menuntaskan kemiskinan se-Sulsel yakni sebesar 8,4 persen pendusuk miskin.

"Para kepala desa wajib mengelola dana desa dengan transparan dan akuntabel untuk kesejahteraan masyarakat desa dengan memberikan layanan terbaik, ukuran suksesnya pengelolaan dana desa ada dua yaitu kalau masyarakat puas dengan sarana dan prasarana yang ada di desa serta menciptakan lapangan kerja sebanyak mungkin bagi masyarakat," pesan Dirjen Perimbangan Desa.

Anggaran Dana Desa yang bersumber dari Pemerintah Pusat pada tahun 2017 sebesar Rp100.250.000.000, meningkat pada tahun 2018 menjadi Rp124.634.770.000, yang harus mampu dikelola dengan baik oleh para kepala desa sehingga dapat memberikan pelayanan yang baik dan berkualitas demi kesejahteraan masyarakat.

Pada kesempatan ini, Dirjen Perimbangan Keuangan didampingi Bupati Gowa juga meninjau langsung produk-produk dari BUMDes perwakilan beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Gowa.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024