Mamuju (Antaranews Sulsel) - Ombudsman Provinsi Sulawesi Barat menindaklanjuti pengaduan sejumlah guru pendidikan agama islam (PAI) dari sejumlah sekolah madrasah lingkup Kementerian Agama kabupaten Mamuju Utara.

"Terkait dugaan maladministrasi berupa penundaan pembayaran tunjangan sertifikasi guru PAI di Mamuju Utara maka ajaran Ombudsman Sulbar telah mendatangi kantor Kemenag Mamuju Utara," kata ," kata kepala Ombudsman Sulbar, Lukman Umar di Mamuju, Senin.

Ia mengatakan, pantauan tersebut dalam rangka monitoring perkembangan tindak lanjut pembayaran tunjangan sertifikasi guru PAI terhitang sejak tahun 2016

"Dari hasil pantauan yang dilakukan ditemukan keterlambatan pencairan dana tunjangan sertifikasi sebanyak 49 orang guru PAI yang terhutang sejak tahun 2016," katanya.

Menurut dia, kondisi tersebut merupakan dampak dari kebijakan efisiensi anggaran di Kementrian Agama pada tahun 2016, dan hasil monitoring tim Ombudsman juga menemukan data bahwa pembayaran tunjangan sertifikasi guru PAI oleh pihak Kemenag Mamuju Utara terlambat karena melakukan revisi anggaran.

"Pihak Kemenag optimistis akan menuntaskan persoalan ini akhir tahun 2017 dan Ombudsman Sulbar juga tetap berharap dalam proses ini Kemenag Mamuju Utara memastikan menindaklanjuti saran Ombudsman RI untuk dilaksanakan," katanya.

Ia mengaku sangat mengapresiasi kepada pihak Kemenag Mamuju Utara, yang dinilai kooperatif dan responsif dalam penyelesaian kasus ini, sehingga kami berharap setelah masalah ini dapat di tuntaskan tidak terulang kembali pada tahun berikutnya," ujarnya.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024