Mamuju (Antaranews Sulsel) - Ombudsman Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) memberikan penilaian "rapor merah" terhadap Pemerintah Kabupaten Majene terkait pelayanan publik.

"Jajaran Ombudsman Sulbar telah menyerahkan hasil survei uji kepatuhan tahun 2017 dengan rapor merah kepada Pemerintah Kabupaten Majene," kata Kepala Ombudsman Sulbar Lukman Umar di Mamuju, Sabtu.

Ia juga mengatakan, berdasarkan hasil survei uji kepatuhan tahun 2016 Pemerintah kabupaten Majene mendapatkan penilaian "rapor kuning".

Namun, lanjut dia, pencapaian yang diraih tahun lalu itu berbanding terbalik dengan hasil uji kepatuhan tahun 2017 karena Pemerintah Kabupaten Majene justru turun ke zona merah dan mendapat rapor merah terkait pelaksanaan pelayanan publik di daerah itu.

"Hasil survei uji kepatuhan tahun 2017 dilakukan Ombudsman atas pemenuhan komponen standar pelayanan publik dan sesuai amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik atas pemenuhan komponen standar pelayanan publik," katanya.

Menurut dia, pelayanan publik merupakan salah satu tolak ukur berhasil atau tidaknya sebuah daerah, sehingga penting untuk memperbaiki kualitas bukan hanya tampilan luar, tetapi proses dapat terlaksana dengan baik.

"Survei uji kepatuhan juga merupakan langkah awal pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik sebagai tujuan sebuah pemerintahan untuk memberikan pelayanan kepada publik atau masyarakat. Jika pelayanannya baik tentunya kesejahteraan masyarakatnya akan baik," katanya.

Ia menjelaskan uji kepatuhan ini hanya menilai seputar pemenuhan komponen pelayanan publik dan belum menyentuh persoalan kualitas kinerja.

Pihak Ombudsman, kata dia, juga melaksanakan koordinasi dengan Pemkab Majene terkait tindaklanjut penyelesaian sejumlah pengaduan masyarakat Kabupaten Majene, termasuk ekpose hasil penilaian organisasi perangkat daerah (OPD) penyelenggara layanan publik lingkup Pemkab Majene.

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024