Mamuju (Antaranews Sulsel) - Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) memecat tiga anggota kepolisian karena dinilai melanggar kode etik Polri, yakni disersi atau tidak masuk dinas selama 30 hari berturut-turut, bahkan di antaranya terlibat kasus narkoba.

Pemecatan tiga personel kepolisian itu dilakukan melalui upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang berlangsung di lapangan apel Mapolda Sulbar Jalan Ahmad Kirang Mamuju, Selasa.

Kapolda Sulbar Brigjen Polisi Baharuddin Djafar mengatakan pemecatan tiga personel kepolisian di awal 2018 tersebut merupakan pelajaran bagi seluruh personel Polri di daerah itu.

"Pemecatan tiga anggota kepolisian di awal tahun ini adalah pelajaran bagi kita bahwa kepolisian tegas dalam memberikan hukuman bagi setiap personil demi memperbaiki lingkungan Polri," tegas Baharudin Djafar.

Keputusan PTDH itu, lanjut Kapolda, sudah melalui proses dan prosedur yang berlaku bagi personel Polri.

"Pemecatan itu tidak diambil dengan semena-mena, tetapi sudah melalui proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku demi kepentingan dan kebaikan organisasi," ujar Baharuddin Djafar.

Ketiga personel kepolisian yang dipecat itu, yakni Bripka Muh Thaufiq, yang diberhentikan karena dinilai melanggar pasal 11 huruf (e) PPRI Nomor 14 tahun 2011 karena meninggalkan tugas tanpa keterangan yang sah lebih dari 30 hari berturut-turut.

Selain itu, Brigpol Andi Makkasau yang melanggar pasal 7 ayat (1) karena tidak melaksanakan pendidikan kejuruan intel di Pusdik Intel Soreang Bandung sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan pasal 11 huruf (e) PPRI Nomor 14 tahun 2011.

Personel lainnya yakni Brigpol Mustakim yang dipecat karena selain melanggar pasal 11 huruf (e) PPRI Nomor 14 tahun 2011, yakni meninggalkan tugas tanpa keterangan yang sah lebih dari 30 hari berturut-turut, juga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangkap di sebuah hotel di Makassar, Sulawesi Selatan.

Pada upacara PTDH itu juga dirangkaikan dengan penandatanganan surat pernyataan tidak lagi melakukan pelanggaran kode etik Polri oleh personel yang masih diberikan kesempatan pembinaan.

Kapolda mengatakan hal tersebut merupakan model baru pembinaan dengan memberikan perhatian mereka agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Harapannya dengan metode ini, mereka bisa berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab terhadap tugas-tugasnya dalam melayani masyarakat sebagai insan Bhayangkara yang profesional," ujar Baharuddin Djafar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Mashura menyebutkan selama periode 2017 hingga awal tahun 2018, sudah 12 personel polisi yang telah dipecat.

"Pemecatan itu bertujuan agar personel yang lain mengambil pelajaran agar tidak akan melakukan perbuatan serupa yang dapat merusak citra Polri," terang Mashura.

Pewarta : Amirullah
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024