Mamuju (Antaranews Sulsel) - Kepolisian Sektor Kalukku, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat berhasil menyita 252 butir obat keras atau obat-obatan terlarang yang masuk dalam daftar G.

Kapolsek Kalukku Ajun Komisaris Polisi Supomo yang memimpin langsung penangkapan itu, Jumat mengatakan, selain menyita 252 butir obat keras, polisi juga menangkap dua pemuda, diduga sebagai pengedar obat yang masuk daftar G yang lebih dikenal oleh masyarakat di daerah itu sebagai Boje.

"Hari ini kami berhasil meringkus dua pemuda yang sering memperjual-belikan obat daftar G kepada masyarakat umum khususnya kepada para pelajar tanpa memiliki izin dari pihak terkait. Selain kedua pemuda itu, kami juga berhasil menyita 252 butir obat keras dari berbagai jenis," ujar Supomo.

Kedua pemuda yang berhasil diamankan itu kata Supomo, yakni AZ (17) warga Kasiwa IW (18) warga Dusun Kombiling, Desa Kalukku Barat, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.

Pengungkapan peredaran narkoba jenis obat keras itu kata Supomo berdasarkan laporan masyarakat bahwa di Desa Tasiu ada seorang pemuda yang sering menjual Boje kepada masyarakat umum khususnya para pelajar.

"Awalnya, kami mendapat laporan masyarakat tentang adanya peredaran obat keras daftar G di wilayah Tasiu, kemudian kami merespon laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan," ucapnya.

Dari hasil penyelidikan itulah lanjut Kapolsek, polisi meringkus AZ dengan barang bukti yang berhasil disita, 83 butir obat daftar G jenis Trihexyphenidyl.

Saat diperiksa AZ tambah Supomo mengaku barang tersebut didapatkan dari temannya berinisial U yang beralamat di Kasiwa Kabupaten Mamuju.

Setelah mendapat informasi tersebut, personel Polsek Kalukku kemudian melakukan pengembangan penyidikan.

"Saat dilakukan pengerebekan, pelaku berinisial U tidak berada di lokasi tersebut namun kami berhasil meringkus kaki tangan dari pelaku yakni IW. Dari tangan IW inilah kami menyita barang bukti berupa 24 butir Trihexyphenidyl dan 145 butir Tramadol," terang Supomo.

Polisi kata Supomo masih mengembangkan pengungkapan kasus penyalahgunaan obat keras itu dengan memburu seorang pengedar berinisial U.

"Sementara, kedua pelaku yang telah ditangkap lanjut dia sudah diamankan di Polsek Kalukku dan diancam Undang-undang Nomor 36 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," ujar Supomo.

Pewarta : Amirullah
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024