Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani (kiri) didampingi Kasubdit II Fismondev Diskrimsus Polda Sulsel Kompol Wirdharto Hadicaksono (kanan) menunjukkan barang bukti saat rilis kasus di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/1). Polisi berhasil menangkap SC bersama HA, pelaku penipuan berkedok layanan iklan seks komersial menggunakan Media Sosial, dan keduanya dijerat Undang-undang nomor 11 tahun 2018 tentang ITE dan Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. ANTARA FOTO/Darwin Fatir/aww/YU/17.


Pewarta : darwin fatir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024