Tangerang (ANTARA) - Kepolisian berhasil mengungkap penjualan obat terlarang yakni tramadol dan eximer yang berkedok sebagai toko kosmetik di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolsek Sepatan AKP Sriyono di Tangerang Jumat mengatakan dari pengungkapan kasus yang dilakukan, pihaknya berhasil menangkap tiga orang tersangka dan menyita 1.166 butir obat-obatan terlarang.
Ketiga orang yang ditangkap adalah NH (28), RJ (24) dan AG (21). "Penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kami dapat terkait adanya tempat yang dijadikan penjualan ataupun pengedaran obat-obat daftar G dan tanpa izin edar," kata AKP Sriyono dalam keterangannya.
Ia menjelaskan 210 butir tramadol dan 75 butir eximer disita dari pelaku NH (28) dan RJ (24) pada Sabtu, 16 September 2023 sekitar pukul 16.30 WIB di Toko Kosmetik Jalan Ahmad Yani, Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Lalu pada, Senin (18/9), unit Reskrim Polsek Sepatan kembali menyita sebanyak 103 butir tramadol dan 778 eximer di Toko Kosmetik Kampung Teriti, Desa Karet, Kecamatan Sepatan. "Jadi total sebanyak 1.166 butir obat-obatan terlarang kita sita dari tiga tersangka tersebut," ungkapnya.
Berdasarkan instruksi dari Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, seluruh Polsek Jajaran terus diimbau untuk ikut serta berperan aktif memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah masing-masing.
"Jangan menunda-nunda atau takut melapor ke pihak berwajib ketika mendapati atau mencurigai adanya pelaku peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin di lingkungan masing-masing," katanya.
Sementara itu para pelaku dikenai Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," ujarnya.
Berita Terkait
Polri benarkan telah menangkap mantan Wali Kota Bamban Filipina di Tangerang
Rabu, 4 September 2024 12:25 Wib
Liga 1 Indonesia - Pelatih Lefundes senang Persita Tangerang raih dua kemenangan tandang
Minggu, 25 Agustus 2024 6:44 Wib
Ridwan Kamil menghormati putusan MK ubah aturan Pilkada
Selasa, 20 Agustus 2024 16:41 Wib
PKS menyerahkan formulir persetujuan kepada 368 calon kepala daerah
Selasa, 20 Agustus 2024 15:29 Wib
Gibran memastikan UMKM dilibatkan dalam program makan bergizi gratis
Senin, 5 Agustus 2024 14:45 Wib
Dua WNA Malaysia terduga penyelundupan 12 paspor diamankan petugas Imigrasi Soetta
Rabu, 24 Juli 2024 15:37 Wib
Polisi memburu panitia konser Tangerang Lentera Festival 2024
Senin, 24 Juni 2024 11:53 Wib
Polisi Bandara Soetta ungkap kasus penipuan tukar kartu ATM, salah satu pelaku asal Parepare
Jumat, 7 Juni 2024 14:26 Wib