Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar mendukung sosialisasi pemberlakuan upaya hukum secara elektronik melalui aplikasi elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) di lingkungan peradilan umum oleh PN Makassar.
Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham di Makassar, Senin, mengatakan Pemkot Makassar mendukung pelaksanaan sosialisasi, termasuk memfasilitasi tempat, menyiapkan peserta, serta memastikan informasi sosialisasi dapat tersampaikan secara luas kepada masyarakat.
"Kami siap mendukung dan memfasilitasi sosialisasi ini. Namun lebih dari itu, kegiatan ini harus benar-benar berdampak, tidak sekadar menjadi seremoni. Harus ada rangkuman, evaluasi, serta pemetaan dampak positif dan negatif terhadap masyarakat, agar ke depannya sosialisasi dapat semakin efektif," ujarnya.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Moehammad Pandji Santoso dalam paparannya menjelaskan bahwa pemberlakuan e-Berpadu bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah proses layanan hukum secara elektronik, serta mengurangi praktik percaloan yang marak terjadi.
Ia menyebutkan masih banyak oknum calo yang mengatasnamakan PN Makassar, menawarkan jasa dengan tarif mulai dari Rp500.000 hingga jutaan rupiah.
"Kami berharap Pemerintah Kota Makassar bisa mendampingi sosialisasi ini, agar masyarakat di tingkat bawah juga memahami perubahan layanan hukum ini," katanya.
Pandji menambahkan, sosialisasi ini juga menjadi momen untuk menyegarkan kembali pengetahuan masyarakat setelah pelaksanaan sosialisasi serupa pada tahun 2022.
Dalam pertemuan ini, hadir mendampingi Wakil Wali Kota Makassar, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Andi Bukti Djufri, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Muhammad Rheza, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Muh. Hatim, serta Kepala Bagian Hukum Izhar Kurniawan.
Sementara dari pihak Pengadilan Negeri Makassar, turut hadir Wakil Ketua Moehammad Pandji Santoso beserta jajaran.
Pemerintah Kota Makassar dan Pengadilan Negeri Makassar bersinergi dalam meningkatkan pelayanan publik berbasis digital, khususnya dalam bidang hukum, demi terciptanya tata kelola pemerintahan dan peradilan yang bersih dan transparan.