Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan segera mengembalikan dana hibah sekitar Rp140 miliar atau Rp150 miliar dari sisa anggaran pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel pada 27 November 2024.
"Sisa dana hibah yang akan dikembalikan itu masih kita hitung kembali, kalau tidak salah di kisaran Rp140 atau Rp150 miliar," ucap Ketua KPU Sulsel Hasbullah kepada wartawan setelah rapat koordinasi dan evaluasi Pilkada serentak 2024 di Makassar, Senin malam.
Pihaknya akan melaporkan berapa jumlah penggunaan selama tahapan, pemilihan hingga penetapan kepala daerah. "Nanti pastinya kita cut of (memisahkan) laporan di tanggal 6 Mei, karena teman-teman pelaporan anggaran masih merampungkan semua laporan. Jadi, kami akan umumkan nanti," kata mantan Tenaga Ahli DPR RI ini.
Sebelumnya, Pemprov Sulsel bersama KPU Sulsel, Bawaslu Sulsel telah menyepakati Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilgub Sulsel 2024. KPU Sulsel menerima total Rp387 miliar lebih dengan dua kali termin, sedangkan Bawaslu menerima Rp173 miliar lebih juga dengan dua termin.
Sementara untuk pengamanan TNI Polri memperoleh Rp119 miliar lebih. Data Kesbangpol Pemprov Sulsel, rincian anggaran pengamanan dialokasikan ke Polri melalui Polda Sulsel Rp100 miliar lebih dan TNI melalui Kodam XIV Hasanuddin sebesar Rp19,1 miliar lebih.
Menanggapi permintaan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) yang masih berharap mendapat tambahan anggaran pengamanan Pilkada serentak, mengingat masih ada tersisa, Hasbullah mengatakan semua penganggaran sudah disepakati sejak awal, jadi tidak ada tambahan.
"Tergantung pemberi hibah (Pemrov Sulsel), karena anggaran yang kami belanjakan itu sesuai dengan rancangan belanja yang sudah diterima sebelumnya dari pemerintah daerah. Kalau ada pengeluaran dari rencana anggaran yang kita usulkan sebelumnya, maka perlu butuh revisi," tuturnya.
Namun begitu, kata Hasbullah, tetap harus terikat dengan anggaran sebelumnya yang dianggarkan, serta tidak dapat membuat nomenklatur walaupun terkait dengan kebutuhan Forkopimda, sebab anggaran yang diusulkan dan disepakati pihak terkait itu yang digunakan.
"Itu sebabnya kewenangan pemberi hibah, kami tidak mungkin menghibahkan lagi anggaran yang sudah diberikan kepada kami. Kecuali, itu menjadi kewenangan pemberi hibah dari pemerintah provinsi," katanya menekankan.