Mamuju (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Mamuju masih mendalami keberadaan tiga warga negara asing (WNA) asal China yang diamankan saat berada di sebuah areal tambang di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Mamuju V Yosan Anggara kepada wartawan di Mamuju, Jumat, mengatakan ketiga orang WNA asal China tersebut diamankan terkait dugaan pelanggaran administrasi keimigrasian.
"Ketiga WNA asal China itu kami amankan karena berada di wilayah Kabupaten Pasangkayu, sementara pada dokumen keimigrasian wilayah kerja mereka berada di Jakarta," kata Yosan.
Tiga orang WNA asal China yang diamankan dan saat ini berada di Rumah Detensi Imigrasi Mamuju, yakni ZZ, WZ, dan HZ.
Dari tiga orang WNA tersebut, lanjut Yosan, dua orang di antaranya memiliki dokumen Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) sebagai investor dan satu orang memiliki kartu izin kerja sebagai operasional direktur dengan wilayah kerja Jakarta Barat.
"Saat tim datang ke lokasi tambang di Desa Bambakoro, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu. Ketiganya sedang melakukan aktivitas pertambangan sehingga, kami melakukan pendalaman terkait dokumen keimigrasian dan dokumen lainnya," terang Yosan.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Yosan, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara lokasi kerja serta perusahaan penjamin atau sponsor dari ketiga WNA asal China tersebut.
Yosan mengungkapkan saat dilakukan pemeriksaan terhadap WNA asal China itu, ketiganya sempat tidak kooperatif sehingga tim Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Mamuju langsung melakukan penahanan di Rumah Detensi Imigrasi.
"Kami masih menunggu sponsor atau perusahaan penjamin dari ketiga WNA tersebut. Panggilan pemeriksaan terhadap sponsor ketiga WNA itu dijadwalkan hari ini, namun sampai saat ini mereka belum memenuhi panggilan tersebut," kata Yosan.
Ditanya terkait tindakan yang akan dilakukan kepada ketiga WNA tersebut, Yosan menyatakan pihaknya masih terus melakukan pendalaman.
"Tidak menutup kemungkinan dilakukan tindakan hukum termasuk deportasi. Namun, sejauh ini kami masih melakukan pendalaman dan menunggu keterangan dari sponsor dari ketiga WNA tersebut," tegasnya.
Yosan Anggara menyampaikan bahwa pihaknya sangat mendukung kehadiran investor di Provinsi Sulbar, tetapi harus dilakukan dengan cara yang baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Kami sangat mendukung kehadiran investor untuk kemajuan Sulbar, tetapi harus dilakukan dengan benar," kata Yosan.