Makassar (Antaranews Sulsel) - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat  Sulawesi Selatan (JPPR Sulsel) mengharapkan pemangku kepentingan (stakeholder) ikut terlibat dalam mensinergikan program gerakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang akan dilaksanakan secara serentak pada 20 Januari-18 Februari 2018.

"Semua harus dilibatkan, agar kesalahan tidak berulang menjelang pelaksanaa Pilkada serentak di Sulawesi Selatan," kata peneliti JPPR Sulsel Suherman di Makassar, Jumat.

Sebagai lembaga sipil, JPPR Sulsel meminta semua pihak bersinergi dalam Coklit data pemilih, mengingat KPU Sulsel akan melaksanakan gerakan Coklit Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulsel tahun 2018.

Selain itu, petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) akan berkunjung ke rumah warga secara `door to door` untuk melakukan coklit Data Pemilih Tetap (DPT) terakhir hasil sinkronisasi dengan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4).

Menurut Suherman, hak pilih masyarakat kerap kali tidak terakomodasi secara utuh. Hal ini disebabkan adanya kesalahan pengelolaan dalam proses pengadministrasian daftar pemilih.

"Termasuk kesalahan dalam proses pemutakhiran data pemilih di Pilkada. Tentunya ini dapat mengakibatkan hilangnya hak pilih masyarakat dan itu bisa perpotensi terjadi pada Pilkada Serentak 27 Juni 2018, hingga menimbulkan masalah," ungkapnya.

Untuk mengatasi problem itu, lanjutnya, program mencoklik yang digalakkan oleh KPU patut diapresiasi. Pihak KPU provinsi dan KPU kabupaten kota, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kemenkumham, agar membantu?dalam hal mengkses data yang akurat.

"Harapannya, pihak terkait senantiasa berkolaborasi dan bersinergi dalam melakukan sinkronisasi data penduduk yang akan ditetapkan untuk menjadi daftar pemilih tetap nantinya, agar calon pemilih bisa terdata dengan baik," tutur alumni Fakultas Ilmu Budaya Unhas ini.

Selain persoalan potensi hilangnya hak pilih, ungkap Suherman, masalah munculnya data pemilih ganda juga harus menjadi perhatian.

Perlu diketahui, pemutakhiran data pemilih ke dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) bisa berpotensi memunculkan data pemilih ganda.

Beberapa hal yang menjadi penyebab munculnya masalah data pemilih ganda, sebut dia, banyak data baru yang tidak dilengkapi dokumen pendukung, berupa Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk. Sehingga menyulitkan proses sinkronisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selanjutnya, banyak data pemilih tambahan yang belum terdaftar e-KTP, hingga panitia pun kerja dua kali dengan memilah data yang telah merekam e-KTP dan yang belum.

"Masih banyak lagi potensi persoalan lain dalam hal pemutakhiran data pemilih di Pilkada, ini harus diantisipasi sejak dini agar tidak menjadi masalah nanti," beber Suherman.

Pihaknya mengimbau, warga yang belum melakukan perekaman data kependudukan, agar proaktif mendatangi Disdukcapil setempat jika tidak ingin kehilangan hak pilih di pilkada nanti.

"Dalam sejarah kepemiluan kita, permasalahan data pemilih tidak pernah selesai, apalagi sudah dalam bentuk KTP elektronik. Kredibilitas daftar pemilih menjadi salah satu kunci kesuksesan penyelenggaraan pemilu yang demokratis, ini yang harus diperbaiki," tambahnya. 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024