Sinjai (Antaranews Sulsel) - Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sinjai melalui Bagian Umum dan Protokoler menggelar sosialisasi Tambahan Penghasilan pegawai (TPP) terkait Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Rencana Aksi tahun 2018 di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Jumat.

Asisten Administrasi Umum Setdakab Sinjai Akmal MS mengatakan kegiatan ini penting bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya lingkup Sekretariat Daerah dalam membekali diri untuk menyusun SKP dan Rencana Aksi yang akan mulai diberlakukan di daerah tersebut.

"Saya berharap para pegawai dapat mengikuti sosialisasi dengan baik, karena ini penting guna memperoleh tambahan penghasilan bagi ASN yang mulai berlaku Januari 2018," jelasnya.

Sementara, Kepala BKPSDMA Kabupaten Sinjai Haerani Dahlan mengatakan terkait TPP saat ini tengah disusun regulasi atau payung hukum berupa Peraturan Bupati.

"Kami telah melakukan koordinasi ke provinsi terkait TPP, dan regulasinya berupa Peraturan Bupati akan siap dalam waktu dekat ini," ujarnya.

Menurut Haerani, seluruh SKP serta Rencana Aksi maupun target kinerja harus selesai per 31 Januari yang merupakan syarat mutlak untuk memperoleh tambahan penghasilan bagi ASN.

"Yang perlu diingat bahwa untuk mendapatkan tambahan penghasilan, 40 persen dari perhitungan absensi dan 60 persen dari SKP," tuturnya.

Pewarta : -
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024