Makassar (Antaranews Sulsel) - Dewan Pimpinan Daerah Real Estate Indonesia (DPD REI) Sulawesi Selatan mengeluhkan kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) hingga 300 persen.

"Kebijakan Wali Kota Makassar yang menaikkan NJOP hingga 300 persen ini sangat tidak pro dengan pengusaha kecil," ujar Wakil Ketua DPD REI Sulsel Edy Arsyam di Makassar, Kamis.

Ia mengatakan, kebijakan yang diambil wali kota itu dinilainya telah menyulitkan para pengusaha kecil menengah yang umumnya adalah pengembang lokal.

Edy mengaku, kenaikan NJOP hingga 300 persen berimbas pada naiknya harga tanah sehingga pengusaha lokal yang bergerak di bidang properti tidak bisa bersaing dengan pengusaha kelas atas berskala nasional.

"Kami tidak bisa bertahan dengan kondisi seperti ini. Akibatnya, pengusaha lokal meninggalkan Makassar dan pengusaha nasional justru menguasai Makassar," katanya.

Disebutkannya, menaikkan NJOP hingga 300 persen, lanjut Edy, bukan merupakan solusi tepat. Hal ini justru menimbulkan masalah baru bagi pengembang dan warga Kota Makassar.

Apalagi, kenaikan ini berimbas terhadap naiknya harga perumahan. Sementara daya beli masyarakat, cenderung stagnan.

"Menaikkan NJOP dengan tujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) itu tidak kreatif. Masih cukup banyak sumber pendapatan yang bisa dikelola, kecuali pemerintahnya tidak kreatif, tinggal menaikkan pajak dan membebankan kepada masyarakat," tambah Edy.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Makassar, Supratman mengaku kebijakan pemerintah menaikkan NJOP dinilai merugikan para pengusaha alias pengembang.

"Tentu dampak yang ditimbulkan atas kebijakan tersebut harga tanah dan rumah semakin mahal. Penjualan pun secara otomatis akan stagnan. Mestinya segala aspek yang ditimbulkan harus dipikir secara matang karena salah satu pihak yang paling dirugikan atas kebijakan pemerintah menaikkan NJOP adalah REI," ucapnya.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024