Makassar (Antaranews Sulsel) - Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memanggil Biro Pemerintahan Provinsi Sulsel terkait polemik proses Pergantian Antar Waktu (PAW) antara Andi Muhammad Takdir digantikan Faradillah Abdal dari Partai Hanura.

"Kami sudah mengagendakan pemanggilan Kepala Biro Pemerintahan untuk diminta penjelasan mengapa sampai saat ini proses administrasi PAW kepada bersangkutan belum dituntaskan," tegas Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Imran Tenri Tata Amin Syam di Makassar, Selasa.

Menurutnya persoalan tersebut berada di pihak Biro Pemerintah Provinsi. Kalau alasan sedang berproses hukum di pengadilan, dan diketahui sudah disidangkan dan yang bersangkutan Faradillah menang, apa alasan Pemerintah Provinsi menahan admistrasinya

Selain itu, pihaknya mendesak Kepala Biro Pemrov Sulsel, Hasan Basri Ambarala segera menerbitkan surat pemberhentian dan pengangkatan salah satu anggota DPRD Sulsel asal Partai Hanura dalam hal ini Faradilah Abdal Daerah Pemilihan Bulukumba-Sinjai.

Sebab, seluruh Alat Kelengkapan Dewan atau AKD sudah terpenuhi terkait PAW, seperti surat dari Partai Hanura diteken Ketua dan Sekertaris DPW Sulsel, serta surat dari Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.

Dalam Surat Keputusan Kemendagri Nomor 161.73-7637 Tahun 2017, tertanggal 29 Agustus, disebutkan telah memutuskan memberhentikan dengan hormat Andi Muhammad Takdir SE sebagai anggota DPRD Sulsel masa jabatan 2014-2019.

Selanjutnya menerbitkan SK nomor 161.73-7638 mengangkat Faradillah Abdal sebagai Pengganti Andi Muhammad Takdir dalam PAW di DPRD Sulsel, ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sekretaris Ditjen Otda, Anselmus Tan.

"Ini bukan pembelaan, tapi ada yang salah karena merasa hak orang diabaikan, makanya kami akan tindaklanjuti dengan memanggil Pak Ambarala selaku Kepala Biro Pemerintahan. Kalau dilihat dari keseluruhan tidak ada masalah, harusnya bisa dilantik, tetapi terkesan diulur-ulur," beber dia.

Pemanggilan tersebut, lanjutnya guna meminta keterangan dan penjelasan mengapa serta alasan apa sehingga proses PAW terhadap Faradillah Afdal di tunda-tunda, membuat ini menjadi pertanyaan besar.

Sebelumnya, Faradillah Abdal telah melaporkan Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulsel, Ambarala ke Ombudsman Sulsel terkait penundaan proses PAW itu.

"Saya sudah melaporkan persoalan ini ke pihak ombudsman mengenai proses administrasi, sebab bukan tupoksinya menahan-nahan SK itu," ucap Faradillah Senin, 15 Januari.

Kendati sudah dilapor dan ditindaklanjuti Ombudsman, Ambarala malah tidak merespon bahkan mangkir dari pemanggilannya. Tentu ini menjadi alasan mengapa bersangkutan tidak datang untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut.

Persoalan ini pun direspon Ketua DPRD Sulsel Moh Roem. Ketua Harian DPD I Golkar Sulsel itu juga mempertanyakan kebijakan biro pemerintahan. Padahal apabila telah ada keputusan Mendagri maka sudah tidak ada masalah.

"Kami kan sudah menyurat mempertanyakan hal itu, tetapi kenapa sampai saat ini belum diteruskan ke DPRD. Seandainya sudah ada surat itu, maka segera dijadwalkan pelantikannya," kata mantan Bupati Kabupaten Sinjai ini.

Sementara, Kepala Biro Pemerintahan Hasan Basri Ambarala berkelik, pelantikan Faradilah Abdal belum bisa dilaksanakan karena masih dalam proses hukum. Berdasarkan analisa hukum dari biro hukum Pemrov Sulsel disebutkan pelantikan tidak boleh dilakukan apabila perkara masih berjalan.

"Kami telah nota dinas kan kepada biro hukum agar ditindaklanjuti. Mereka menjawab belum bisa karena masih dalam proses perkara. Kami tidak pernah punya niat menunda atau memperlambat pelantikan, hanya saja ini kan masih bersoal di pengadilan," katanya.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024