Makassar (Antaranews Sulsel) - Sejumlah pengemudi tergabung dalam Aliansi Transportasi Online Makassar (Atom) melakukan aksi menolak Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2017 terkait peraturan transportasi daring (online).

"Ada empat hal yang kami tolak dalam Permenhub tersebut karena dianggap menyulitkan," kata Koordiantor lapangan aksi Atom, Muh Syarif di DPRD Sulsel di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.

Menurut dia, keempat hal tersebut, antara lain peralihan Surat Izin Mengemudi (SIM) dari A menjadi SIM A Umum. Pergantian ini, kata dia, menggunakan biaya pribadi, bukan perusahaan.

Selanjutnya, uji KIR dianggap membebani pengemudi transportasi daring karena mengeluarkan uang pribadi, padahal uji KIR biasanya diberlakukan bagi mobil tua atau mobil yang baru dikeluarkan. Selain itu, biaya yang dikeluarkan juga cukup besar.

Kemudian perubahan nama pada Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dari pribadi menjadi nama koperasi atau berbadan hukum, sehingga jelas merugikan pemilik kendaraan.

"Pemasangan stiker di kendaraan kami juga anggap berlebihan, padahal transportasi online dianggap kendaraan eksklusif bagi pengguna selain murah juga nyaman," katanya.

Pihaknya juga menilai Kementerian Informasi dan Komunikasi membatasi perkembangan tranportasi daring dengan regulasi yang dianggap menyulitkan para pengemudi taxi daring.

Dalam aksi itu diikuti gabungan pengemudi dari Grab, Go Car (Go Jek) dan Uber. Aksi tersebut dimulai dari Monumen Mandala selanjutnya konvoi menuju kantor DPRD Sulsel. Mereka diterima staf DPRD Amir Hamzah dan dijanjikan aspirasi mereka akan diteruskan ke anggota dewan karena sedang melaksanakan reses.

Secara terpisah, salah seorang pengemudi transportasi reguler (konvensional) Abustan saat diminta tanggapan terkait pemberlakuan Permen tersebut menyatakan sangat setuju bila atruan itu diberlakukan.

"Saya sebagai sopir konvensional setuju peraturan itu diberlakukan karena sejak beroperasinya taksi onlien itu pendapatan kami terus menurun, apalagi kita ini punya keluarga," papar sopir angkot Makassar ini.

Sementara Ketua Aliansi Masyarakat Transportasi Nasional (Almastasi) Makassar, Cecep Handoko menyatakan pihaknya akan menggelar aksi mendukung Permen nomor 108 pada 1 Februari 2018, bertepatan dengan pemberlakuan aturan tersebut.

"Rencananya kami akan aksi hari ini, tapi karena hasil kesepakatan bersama maka diundur besok. Jelasnya kami mendukung penuh pemberlakuan Permen 108 itu, karena dianggap berpihak kepada pengemudi konvensional," katanya.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024