Makassar (Antaranews Sulsel) - Pengacara bupati Bantaeng Nurdin Abdullah, Asmar Oemar Saleh menyatakan jika gugatan warga dari empat desa di Kecamatan Pajjukukang Kabupaten Bantaeng dinilainya salah alamat.

"Salah alamat gugatannya sebab Bupati Bantaeng Nurdin Abdullah tidak terlibat sebagai pihak dalam kesepakatan perdata antara PT Puja selaku subkontraktor PT Titan Mineral Utama dengan warga empat desa kecamatan Pajjukukang," ujar Asmar Oemar Saleh di Bantaeng, Sabtu.

Ia mengatakan, terkait dengan adanya dua perusahaan yaitu PT Pusaka Jaya Luhur Abadi dan PT Titan Mineral Utama yang belum membayar utangnya terhadap masyarakat Desa Porongloe Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng sebesar Rp4,9 miliar sejak 2015 itu, bukan menjadi tanggung jawab bupati.

Perusahaan ini direncanakan akan membangun smelter di Bantaeng yang rencananya akan mempekerjakan masyarakat di desa Porongloe nantinya.

Menurut Asmar, Bupati Nurdin Abdullah tidak pernah menjanjikan untuk mengembalikan uang kepada warga dari empat desa tersebut karena menyangkut hukum keperdataan.

"Itu sama sekali tidak benar karena menyangkut hubungan keperdataan dua pihak yang secara hukum tidak boleh dicampuri oleh pihak ketiga dalam hal ini Pak Nurdin," jelasnya.

Yang Nurdin Abdullah sebagai Bupati, kata Asmar, telah mempertemukan dua pihak untuk menyelesaikan masalah yang sudah lama berlarut-larut tersebut.

"Pak Nurdin Abdullah hanya berusaha melakukan tugasnya sebagai bupati memediasi dua pihak dan bukan untuk mencampuri. Selanjutnya menjadi urusan dua pihak itu," terangnya.

Asmar menerangkan, Nurdin mengambil langkah mediasi karena warganya terlibat permasalahan keperdataan dengan investor. Bupati disebutnya punya kewajiban moral dan sebagai pemerintah yang baik untuk membantu rakyatnya dalam menghadapi masalah tanpa mencampuri aspek hukumnya.

"Pak bupati tidak bisa memaksakan diri untuk mencampuri materi hubungan keperdataan dua pihak itu. Hanya sebatas menghimbau agar diselesaikan secara damai," ucapnya.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024