Makassar (Antaranews Sulsel) - Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) Hasan Basri Ambarala mengatakan nama penjabat sementara (Pjs) kepala daerah untuk empat daerah, tinggal menunggu surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Besok mungkin saya sudah jemput (surat keputusan), kalau sudah ada konfirmasi dari Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, Kemendagri," kata Hasan Basri yang ditemui di sela peringatan Hari Jadi ke-58 Kabupaten Takalar, di Takalar, Senin.

Pihak Pemprov Sulsel, kata dia, telah mengirimkan usulan yang terdiri atas 12 nama (masing-masing tiga nama untuk setiap daerah) yang disetujui gubernur, kepada Kemendagri.

"Belum tentu nama yang ada di peringkat atas yang disetujui oleh Mendagri," imbuhnya.

Meski enggan menyebutkan 12 nama yang diusulkan, ia mengatakan pejabat sementara ini, haruslah merupakan pejabat tinggi pratama, yaitu Kepala Dinas, Kepala Biro, dan Kepala Badan.

"Mendagri juga minta agar pejabat tersebut bukan yang sudah pernah menjabat sebagai Pjs atau Penjabat Kepala Daerah," tuturnya.

Pejabat sementara, kata dia, akan bertugas di Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bone, Kota Palopo dan Kota Parepare. Khusus Bone, Pjs hanya akan menjabat sampai bulan empat. Setelah itu akan berganti menjadi Penjabat.?

Hal ini dikarenakan, masa jabatan dari Bupati dan Wakil Bupati Bone, A Fashar Padjalangi dan Ambo Dalle berakhir di bulan April. Selanjutnya akan dipimpin oleh Penjabat sampai proses pelantikan kepala daerah baru.

"Sesuai aturan paling lambat tanggal 15 Februari sudah harus dikukuhkan. Hari ini, baru penetapan, besok pengundian dan lusa baru persiapan. Jadi tanggal 15 baru dikukuhkan," ungkapnya.?

Sementara itu, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo yang dikonfirmasi terkait nama-nama calon Pjs juga enggan menyebutkan namanya.

"Sedang berproses di kementerian, kita tunggu saja," pungkasnya.

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024