Makassar (Antaranews Sulsel) - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melimpahkan berkas perkara tersangka mantan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

"Semua pemberkasan sudah selesai dilakukan oleh tim JPU dan hari ini dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Makassar," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Salahuddin di Makassar, Senin.

Ia mengatakan, usai pelimpahan berkas perkara dari tim jaksa penuntut umum ke pengadilan Tipikor Makassar, selanjutnya panitera pengadilan akan menentukan jadwal persidangannya.

Adapun mantan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin itu diduga terlibat dalam penjualan lahan milik negara, di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.

"Dengan telah dilimpahkannya kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Makassar, tentu saja penanganan perkara telah menjadi kewenangan hakim pengadilan dan bukan lagi menjadi kewenangan jaksa," katanya.

Dalam kasus ini, tersangka mantan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan izin prinsip kepada PT Karya Insan Cirebon untuk menggunakan lahan yang terletak di Desa Laikang dan Punaga sebagai zona industri berat.

Padahal berdasarkan SK Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, lahan tersebut adalah lahan milik negara yang diperuntukkan sebagai lahan transmigrasi.

Berdasarkan izin prinsip yang dikeluarkan Bupati (tersangka), selanjutnya Camat Mangarabombang, Kepala Desa Laikang dan Sekretaris Desa Laikang kemudian menjual lahan tersebut kepada PT Karya Insan Cirebon dengan modus seolah-olah tanah tersebut milik masyarakat.

Dari total luas lahan 3.806,25 hektare itu, lahan yang sudah terjual diperkirakan seluas 200 hektare. Berdasarkan hasil audit kerugian negara yang ditimbulkan dari hasil penjualan lahan tersebut mencapai Rp18 miliar lebih.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024