Makassar (Antaranews Sulsel) - Kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan telah merampungkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan dana APBD Sulawesi Barat tahun 2016 senilai Rp360 miliar.

"Tim penyidik sudah merampungkan proses penyidikannya dan selanjutnya akan diserahkan ke tim jaksa peneliti untuk diteliti ulang," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Salahuddin di Makassar, Rabu.

Adapun tersangka dalam kasus ini yakni berasal dari unsur pimpinan diantaranya, Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara, Wakil Ketua DPRD Sulbar Hamzah Hapati Hasan, Wakil Ketua DPRD Sulbar Harun dan Wakil Ketua DPRD Sulbar Munandar Wijaya.

Ia mengatakan, penelitian ulang semua hasil pemberkasan dari penyidikan itu dimaksudkan agar berkas dakwaan yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak ada kekeliruan dan kekurangan didalamnya.

"Penelitian berkas perkara itu penting agar setelah sampai di pengadilan tidak ada lagi kekurangan-kekurangan yang akan berdampak pada celah hukum nantinya," katanya.

Sebelumnya, dalam kasus ini para tersangka dalam kedudukan sebagai unsur pimpinan DPRD Sulbar menyempakati besaran nilai pokok pikiran dengan nilai total anggaran Rp360 miliar untuk dibagi-bagi kepada pimpinan maupun anggota sebanyak 45 orang.

Dana sebesar Rp80 miliar ini kemudian digunakan untuk kegiatan di tiga SKPD Pemprov Sulbar yaitu, di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Pendidikan dan Sekertariat Dewan (Sekwan).

Sedangkan sisa anggarannya sebesar Rp280 miliar itu baru terelisasi di tahun 2017 dan digunakan untuk SKPD lainnya yang tersebar di Pemprov Sulbar dan Kabupaten di Sulbar.

"Tersangka telah secara sengaja dan melawan hukum. Memasukkan pokok-pokok pikirannya, seolah-seolah merupakan aspirasi dari masyarakat. Tanpa melalui proses dan prosedur sebagaimana yang diatur dalam, Permendagri Nomor 52 Tahun 2016. Tentang Pedoman APBD Tahun 2016," jelasnya.

Salahuddin menegaskan jika tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf i, pasal 3 jo pasal 64 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024