Makassar (Antaranews Sulsel) - Polsek Rappocini diduga menolak laporan warga terkait kasus percobaan pencurian di rumah Andi Ratna, jalan Pelita Raya II nomor 02 Kelurahan Buakana, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan.

"Sudah saya melapor di kantor polisi, katanya kasus ini sudah basi dan sudah mengarah ke pembunuhan. Itu yang dibilang petugas piket waktu saya melapor, artinya laporan saya ditolak" sebut Andi Ratna selaku pelapor di Makassar, Rabu.

Dirinya melaporkan kasus percobaan pencurian di rumahnya pada Minggu (18/2) di kantor Polsek Rappocini sekira pukul 10.30 WITA. Kendati kejadian tersebut terjadi pada 25 Desember 2017 pukul 03.30 WITA dini hari.

Meski tidak ada barang yang hilang kala itu, namun dengan adanya percobaan pencurian tersebut kasus ini harus dilaporkannya. Mengingat ada orang lain menjadi korban karena dituduh membunuh pencuri tersebut saat kedapatan masuk ke rumahnya, padahal saat itu dihakimi warga.

Selain itu lanjut Ratna, pencuri yang kedapatan dan dipukuli warga sampai meninggal dunia, diduga punya teman di daerah tempat tinggalnya.

Berdasarkan kesaksian warga diduga pelaku merupakan anak dari Ketua RT G RW 005, di Kelurahan Buakana, bernama Aksan ikut terlibat.

"Waktu itu saya awalnya tidak tahu kenapa ribut-ribut di luar rumah, ternyata ada pencuri kedapatan dan diamuk massa, ternyata rumah saya jadi sasaran pencuri itu. Pelaku katanya tiga orang dan salah satunya tinggal di daerah sini, itu yang dengar-dengar, apa betul atau tidak, makanya dilaporkan untuk diketahui kebenarannya," ujar dia.

Menurut dia, dari kejadian itu salah seorang warga bernama Sumardi alias Sumang dituduh membunuh pencuri itu dan dinyatakan sebagai tersangka tunggal, padahal saat itu banyak warga yang ikut memukul pelaku hingga menghembuskan nafas terakhirnya.

Dengan adanya upaya pelaporan untuk mencari keadilan, sebab ada orang lain yang dijadikan tumbal untuk mempertanggungjawabkan kasus tersebut, Ratna berharap polisi wajib profesional menjalankan pekerjaannya sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.

Secara terpisah, kakak kandung Sumang, M Ramli menuturkan, adiknya ditangkap petugas pada 27 Januari 2018 sekitar pukul 16.00 WITA di Mamuju, Sulawesi Barat saat itu sedang bekerja. Bila dilihat selang waktu kejadian penghakiman massa itu terjadi pada 25 Desember 2017 cukup jauh.

"Ada yang ganjil dalam perlakuan hukum kepada saudara kami, persoalannya ini massa dan banyak orang, masa adik saya sendiri jadi tersangka tunggal. Ada apa dengan kepolisian?. Seharusnya polisi juga menangkap seluruh orang yang berada di situ bukan hanya adik saya, karena ikut terlibat," sesal dia.

Selain itu, ada korban yang melapor karena di rumahnya dimasuki pencuri malah ditolak polisi dengan alasan kasusnya sudah basi, sementara ada pelaku lain masih berkeliaran tidak ditangkap, tetapi malah adiknya dijadikan kambing hitam pada kasus itu.

"Dari informasi saya dapat, anak pak RT G RW 005, kelurahan Buakan bernama Aksan dan satu rekannya bernama Bimo ikut terlibat dalam percobaan pencurian itu di rumah Ibu Ratna, tapi kenapa tidak dilakukan penyelidikan. Seharusnya laporan itu diterima dulu, untuk dijadikan dasar, ini malah diabaikan," beber dia.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Rappocini Kompol Kodrat Muh Hartanto mengatakan masih akan mengkroscek petugasnya siapa yang jaga piket saat itu.

"Terima kasih, akan saya kroscek ke petugasnya," kata Kodrat. Saat ditanya dengan status Sumang selaku orang tunggal dalam kasus penghakiman massa tersebut, tidak direspon Kodrat.

Sebelumnya, seorang pelaku, Andika Demo Akbar (19) tertangkap basah pada Senin (25/12) dini hari hendak melakukan pencurian di rumah Andi Ratna, jalan Pelita II nomor 2, Kelurahan Buakana, Kecamatan Rappocini, Makassar. Warga yang melihat aksi itu lantas menangkap pelaku.

Karena tertangkap akhirnya warga berkumpul dan melakukan aksi main hakim sendiri hingga akhirnya pelaku tewas. Berdasarkan informasi pelaku tidak sendiri tapi ditemani dua rekannya yang berhasil meloloskan diri.

Pelaku diketahui warga jalan Dirgantara, Perumahan Griya Asinda, Keluarahan Mangalli, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa, Sulsel.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024