Makassar (Antaranews Sulsel) - Majelis Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Makassar telah menerima kesimpulan dari pihak-pihak, baik pemohon, termohon maupun pihak terkait mengenai penyelesaian sengketa pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.

"Hari ini, semua pihak telah memasukkan kesimpulannya setelah keterangan saksi ahli dan saksi fakta dalam majelis musyawarah. Semua fakta-fakta sidang itu akan menjadi pertimbangan dalam keputusan nantinya," jelas Ketua Panwaslu Makassar Nursari, Jumat.

Ia mengatakan, tim kuasa hukum pemohon dari pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) telah menggugat keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar yang menetapkan Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar.

Mereka berpendapat bahwa pasangan calon petahana itu telah melanggar ketentuan pasal 71 ayat (3) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.

Dalam penjelasan pasal itu, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Tiga dugaan pelanggaran yang dilakukan petahana berdasarkan permohonan gugatannya itu meliputi, pemberian smartphone (HP) kepada lebih dari 5.000 ketua rukun tetangga dan rukun warga (RT-RW).

Sedangkan dua pelanggaran lainnya, pengangkatan tenaga kontrak lebih dari 1.000 orang khususnya pada Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar serta yang terakhir penggunaan tagline dua kali tambah baik.

"Jadi tiga inti permasalahan yang disengketakan oleh pihak pemohon ini sudah kita uji dalam majelis musyawarah. Semua penjelasan serta fakta-fakta mengenai tiga poin itu nanti itu akan diputuskan pekan depan," jelasnya.

Nursari menyatakan, putusan yang dikeluarkannya nanti itu apakah menerima permohonan dari pihak pemohon ataukah menolak putusan tersebut tetap bersandar pada ketentuan perundang-undangan serta mempertimbangkan seluruh fakta-fakta sidang.

"Kalau diterima, maka tiga hari adalah waktu paling lama setelah putusan itu, KPU harus membatalkan penetapan itu dan mendiskualifikasi pihak terkait dalam hal ini petahana dan putusannya sudah mengikat. Sedangkan kalau ditolak, maka upaya hukum kemungkinan akan berlanjut di PT TUN," jelasnya. 

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024