Makassar (Antaranews Sulsel) - Majelis Musyawarah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Makassar menolak permohonan gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor urut 1, Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) terhadap KPU Makassar.

"Dengan ini mengabulkan jawaban termohon dan pihak terkait serta menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Panwaslu Makassar Nursari saat sidang sengketa pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Senin.

Ia mengatakan, gugatan tim hukum pasangan calon Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi itu terkait tiga masalah yang dilaporkan sesuai dengan pasal 71 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), tidak terbukti.

Tiga hal yang dipermasalahkan, yakni pembagian "smartphone" (HP) kepada lebih dari 5.000 ketua rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW) tidak terbukti sebagai bagian dari program yang menguntungkan petahana Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi).

Sedangkan dua hal lainnya yakni pengangtakan tenaga kontrak lebih dari 1.000 orang dalam waktu terbatas pada Dinas Pendidikan Makassar serta penggunaan tagline Makassar dua kali tambah baik juga tidak terbukti.

Khusus untuk pembagian "smartphone" kepada seluruh ketua RT dan RW, kata Nursari, adalah bagian dari program pemerintah kota yang sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016.

"Kalau untuk pengangkatan tenaga kontrak itu juga sudah diperjuangkan oleh pemkot dan DPRD sejak lama. Kalau penggunaan tagline pemerintah kota dalam kampanye lebih kepada penyemangat saja," katanya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum pemohon dari pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) telah menggugat keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar yang menetapkan Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar.

Mereka berpendapat bahwa pasangan calon petahana itu telah melanggar ketentuan pasal 71 ayat (3) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.

Dalam penjelasan pasal itu, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Tiga dugaan pelanggaran yang dilakukan petahana berdasarkan permohonan gugatannya itu meliputi, pemberian smartphone (HP) kepada lebih dari 5.000 ketua rukun tetangga dan rukun warga (RT-RW).

Sedangkan dua pelanggaran lainnya, pengangkatan tenaga kontrak lebih dari 1.000 orang khususnya pada Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar serta yang terakhir penggunaan tagline dua kali tambah baik. 

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024