Makassar (Antaranews Sulsel) - Seorang pengusaha yang juga istri dari salah satu pejabat di Provinsi Sulawesi Selatan berinisial WAM harus berurusan dengan hukum karena diduga terlibat dalam penipuan dan pengurusan proyek APBN.

"Memang benar kami sudah menerima pelimpahan kasus dari Kejati Sulsel dan penanganan perkara sebelumnya ini di Ditkrimum Polda Sulsel, tapi karena lokusnya di Makassar, makanya dilimpahkan ke Kejari Makassar," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Makassar Haedar, Selasa.

Ia mengatakan, sesuai dalam pemberkasan yang diterimanya, tersangka WAM ini dilaporkan oleh rekan bisnisnya Dameria yang juga merupakan direktur pada salah satu perusahaan perseroan terbatas (PT).

Berdasarkan informasi menyebutkan, Dameria dan Widya menjalin hubungan bisnis setelah diperkenalkan oleh seseorang pada tahun 2014 silam.

Keduanya kemudian terlibat dalam pengurusan sebuah proyek APBN untuk pembangunan dermaga di Makassar. Pada proses pengurusan, mereka kemudian menjalin komunikasi dengan Maulana, pria yang dinilai bisa memuluskan proyek di salah satu kementerian.

Belakangan, "uang pelicin" proyek pun mengalir ke Maulana untuk memuluskan proyek yang sedang diurus oleh korban karena diduga mandek di tangan tersangka.

Apalagi, proyek yang dibidik tersebut tidak kunjung didapatnya. Korban yang merasa telah ditipu akhirnya melaporkan hal itu ke Mapolda Sulsel dengan laporan korban tertuang dalam BP/89B/VII/2017.

Polda Sulsel pada tanggal 07 September 2017 mengeluarkan surat dan menyatakan kalau penyelidikan kasus ini dinyatakan lengkap. Oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel, berkas perkara kemudian dilimpahkan ke PN Makassar.

"Jadi kasus ini sudah masuk dalam persidangan dan bagaimana perkembangannya, bisa diikuti dalam sidang-sidang berikutnya karena sudah masuk dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi," katanya. 

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024