Makassar (ANTARA Sulsel) - Pelantikan Ketua DPRD definitif Kota Makassar, Ince Adnand Mahmud diwarnai unjuk rasa dari warga Bulogading yang terancam rumah dan tanahnya digusur.

Sekitar 75 Kepala Keluarga (KK) warga Kelurahan Bulogading Kecamatan Ujungpandang mendatangi gedung DPRD Makassar tempat pelantikan dan pengambilan sumpah Ketua Definitif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, jalan Andi Pangeran Pettarani, Selasa.

Kedatangan warga yang terhimpun dalam Forum Warga Bulogading ke gedung DPRD Kota Makassar untuk meminta perlindungan atas rumah dan tanah mereka jika ada upaya penggugat untuk pengosongkan rumah mereka.

"Belum ada putusan yang telah berkukuatan tetap, kata kuasa hukum FWB, " kata Forum Warga Bulogading (FWB), Sunardi Rauf.

Semetara massa yang kebanyakan kaum ibu dan anak-anak ini mendesak masuk untuk menemui para anggota dewan, namun puluhan Polisi yang berjaga di pintu masuk mencegatnya sehingga membuat kericuhan.

Massa ini pun akhirnya diterima oleh tim aspirasi dan ketua Definitif DPRD Makassar, Ince Adnand, untuk berdialog.

Menurut FWB, Kampung Bulogading merupakan tanah bekas hak barat (Eigendom Verponding) dengan luas 2475 meter persegi, digugat oleh Sadiah yang mengaku sebagi ahli waris Hasjim Daeng Manappa.

Tanah yang bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) ini sudah berakhir sejak tahun 1960-an sudah di tolak oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Makassar karena tanah tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) warga Bulogading.

Namun pada sidang perdata tersebut di PN Makassar, pada Kamis (29/10) dimenangkan oleh pihak penggugat, Saidah.

"Kami menuntut keadilan bagi warga Bulogading. Kami melihat ada indikasi keterlibatan mafia tanah dan pengusaha, investor besar untuk merampok tanah kami, " kata Sunardi.

Setelah mendengar pemaparan warga, Ince Adnan, mengakui jika terjadi kejanggalan pada putusan PN pada Kamis lalu, dimana Sertifikat HGB kadaluarsa mengalahkan SHM.

"Pihak DPRD Makassar akan menyurati BPN Makassar untuk tidak menerbitkan sertifikat kepada penggugat, " tegasnya.

(T.PSO-101/S016)


Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2025