Makassar  (Antaranews Sulsel) - Sebanyak 161 unit masjid di Makassar tahun ini akan diusulkan mendapatkan bantuan dana hibah dari Pemerintah Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

"Masjid-masjid yang akan mendapatkan bantuan Sudah dilakukan verifikasi dan nantinya dilaporkan kepada bidang keuangan setelah didisposisi Wali Kota, selanjutnya dianggarkan sesuai proposal yang diajukan," kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkot Makassar Aswis Badwi, Minggu.

Untuk bantuan akan diberikan, sebut dia, antara Rp25 juta hingga Rp100 juta, tergantung kondisi masjid setelah dilakukan verifikasi faktual atau pemantauan kondisi lapangan oleh tim dan memenuhi persyaratan administrasi.

Pengajuan dalam mendapatkan dana hibah tersebut, lanjutnya, harus jelas pengurus masjidnya, keterangan berdomisili dari kelurahan setempat, memiliki buku tabungan serta status tanah jelas seperti diwakafkan atau dimiliki pengurus masjid atas nama masjid itu.

Setelah memenuhi syarat, pengurus masjid yang menerima bantuan harus aktif mengurus pencairan dana hibah agar proses pemberian bantuan pembanguan dan pembenahan masjid dari Pemkot Makassar bisa diselesaikan secepatnya.

"Bantuan ada sekitar miliaran, tapi tidak sampai Rp10 miliar, karena tahun ini lebih sedikit dari tahun lalu sebanyak 163 masjid yang diberikan bantuan dana hibah," paparnya.

Menurutnya, pemberian bantuan dana hibah untuk kegiatan keagamaan sudah dimasukkan dalam nomenklatur pengadaan dana bagi prasarana ibadah keagamaan, tidak sama masjid tapi sarana rumah ibadah lainnya.

Dana hibah tersebut memang diperuntukkan untuk bantuan pembangunan dan rehab rumah ibadah namun sebelumnya telah disurvei tim Pemkot Makassar, sehingga bantuan yang diberikan tepat sasaran.

"Dana hibah ini memang sudah disiapkan setiap tahun, proposal yang dimasukkan pengurus masjid juga sudah diverifikasi mana layak atau tidak setelah disurvei. Ini sesuai dengan program pemerintah turut membantu perbaikan dan pembangunan sarana dan prasarana rumah ibadah," tambahnya.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024