Mamuju (Antaranews Sulbar) - Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat bekerja sama dengan United Nations Children`s Fund (Unicef) meluncurkan pencatatan akta kelahiran secara "online" atau dalam jaringan (daring).

"Ini merupakan inovasi baru dan merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan cakupan pencatatan akta kelahiran. Sistem ini merupakan buah dari kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Mamuju bersama Unicef dan Yayasan Karampuang," kata Bupati Mamuju Habsi Wahid, pada peluncuran pencatatan akta kelahiran secara daring, di Mamuju, Kamis.

Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kata habsi Wahid, angka cakupan akta kelahiran di Kabupaten Mamuju pada 2017, yakni sebesar 73 persen, sementara target nasional tahun 2019 adalah 85 persen.

"Kami terus melakukan upaya untuk mencapai target. Pencapaian 73 persen itu menurut kami sudah cukup bagus, namun kondisi ini tidak akan berjalan maksimal kalau hanya menggunakan sistem manual. Jadi daerah-daerah yang telah memiliki jaringan kami buatkan inovasi sehingga dapat dilakukan pencatatan akta kelahiran secara daring," terang Habsi Wahid.

Pada tahap awal lanjut Bupati, terpilih tiga daerah sebagai pilot program pencatatan akta kelahiran daring, yaitu Kelurahan Binanga Kecamatan Mamuju, Desa Botteng Utara Kecamatan Simboro dan Desa Bunde Kecamatan Sampaga.

Bupati berharap, ke depan sistem daring tersebut dapat dikembangkan secara menyeluruh di Kabupaten Mamuju.

Sementara itu, selaku mitra perwakilan Unicef Indonesia Astrid Gonzaga menyampaikan bahwa akta kelahiran merupakan hak dasar bagi anak, dimana jika anak tidak memilikinya banyak dampak yang akan timbul.

"Jika anak-anak tersebut tidak tercatat, berarti anak-anak ini tidak ada di dalam data pembangunan dan akibatnya mereka tidak bisa diperhitungkan, misalnya ketersediaan jumlah vaksin serta jumlah guru. Kemudian, anak-anak ini juga berpotensi terhadap beberapa pelanggaran hukum termasuk eksploitasi," ujar Astrid Gonzaga.

Uniceh kata dia meminta beberap hal yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kabupate Mamuju, yakni melakukan akselerasi untuk menjangkau anak-anak yang belum tercatat dengan melahirkan peraturan bupati (Perbub) dan disertai dukungan anggaran yang memadai, melakukan review dan memperbaharui SK Bupati terkait pembentukan tim relasi pencatatan akta kelahiran.

Karena menurutnya, itu memang merupakan tupoksi dari Disdukcapil namun juga berkaitan dengan penyedia layanan kesehatan dan pendidikan.

"Ini tidak bisa hanya Disdukcapil saja dan ini ada kaitannya dengan penyedia layanan kesehatan dan pendidikan misalnya untuk bisa membantu mengidentifikasi anak-anak yang tidak punya akta kelahiran dan selanjutnya ditindaklanjuti di disdukcapil," tutur Astrid.

Pihak Unicef juga tambahnya meminta Pemerintah Kabupaten Mamuju melakukan inofasi untuk memberikan layanan yang efektif, efisien dan gratis ditingkat masyarakat.

Sedangkan Program Manager Perlindungan Anak Yayasan Karampuang Ija Sahruni mengatakan, sistem daring tersebut akan disosialisasikan di tiga kecamatan dan tiga desa/kelurahan pilot program, sekaligus menjangkau anak yang belum memiliki akta kelahiran.

Berdasarkan data SIPBM kata dia, masih terdapat 1.084 anak di tiga desa/kelurahan pilot program yang belum memiliki akta kelahiran, yaitu 451 di Kelurahan Binanga, 235 di Desa Bunde dan 398 anak di Desa Botteng Utara.

"Di tahun 2017 dan 2018, kami akan melakukan verifikasi data anak yang tidak punya akta kelahiran tersebut dan melakukan penerbitan oleh Disdukcapil," kata Ija.

Adaun proses pencatatan daring tersebut lanjut dia, yakni pihak desa/kelurahan menjangkau anak lalu menginput data, kemudian Disdukcapil menverifikasi data lalu diterbitkan.

Setelah terbit lanjutnya, tugas pemerintah desa untuk menjemput akta tersebut di Disdukcapil.

"Data tetap diverifikasi terlebih dulu oleh Disdukcapil. Jadi capil yang menentukan data ini filed atau tidak, master admin itu ada di capil. Kemudian pemerintah desa menjemput akta yang telah jadi di capil, jadi yang dulunya pemerintah desa mengantar berkas dan menjemput, sekarang tinggal menjemput aktanya saja," jelas Ija.
 

Pewarta : Amirullah
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024