Makassar (Antaranews Sulsel) - Pemerintah Kota Makassar menggelar sosialisasi bimbingan teknis pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 2018 dengan menggunakan aplikasi elektronik atau e-LHKPN.

"Ini adalah salah satu upaya kita dalam memenuhi tanggung jawab kita sebagai pejabat pemerintahan dengan melaporkan semua harta kekayaan kita kepada publik," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Makassar Syamsu Rizal MI di Makassar, Senin.

Ia mengatakan, bimtek yang digelar dengan menghadirkan langsung staf pendaftaran dan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andika Widiarto diikuti oleh para pejabat lingkup satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan bahwa sosialisasi LHKPN sangat penting karena ini adalah bagian dari tanggung jawab sebagai pejabat pemerintahan dalam bentuk LHKPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Apalagi sudah ada dibuat dalam peraturan Wali Kota Makassar Nomor 43 tahun 2017, yang mewajibkan semua pejabat di pemerintahan mulai dari eselon tiga sampai dua untuk menyetorkan LHKPN dengan sejujur-jujurnya dan tepat waktu," katanya.

Deng Ical -- sapaan akrab Syamsu Rizal menyatakan, dalam perundang-undangan hanya eselon satu yang diperintahkan untuk melaporkan harta kekayaannya.

Namun karena bentuk tanggung jawab, maka diminta seluruh pejabat di Pemerintah Kota Makassar agar mengisi LHKPN supaya bisa dijadikan sebagai ukuran dan indikator-indikator kinerja.

"Hal ini agar kelihatan betul bahwa mana yang taat asas dan mana yang komitmen untuk melakukan pengisian LHKPN," pungkasnya.

Lanjut dia, hal itu bertujuan untuk memberikan pertanggungjawaban publik kepada seluruh masyarakat Kota Makassar, bahwa untuk menjadi seorang pejabat harus berani mempertanggung jawabkan asal usul harta kekayannya.

"Dengan begitu maka akan mengurangi prasangka buruk orang dan sekaligus juga tidak ada dusta diantara kita," ucapnya.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024