Makassar (Antaranews Sulsel) - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan Chief Executive Officer Abu Tour berinisial HM (35) sebagai tersangka karena perusahaan swasta itu tidak mampu memberangkatkan 86.720 pembeli paket perjalanan umrah ke Arab Saudi.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan ditemukan adanya unsur-unsur tindak pidana, akhirnya HM kami tetapkan tersangka dalam kasus ini,," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Jumat.

Dengan didampingi Direktur Direktorat Reserse dam Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan, ia mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara tersebut dilaksanakan.

Ia menjelaskan, keterangan dari tersangka tentang tidak cukupnya anggaran pemberangkatan untuk 86.720 orang jamaah ini menjadi alasan ditingkatkannya perkara tersebut ke penyidikan.

Bahkan setelah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan yang sebelumnya memberikan waktu kepada pihak Abu Tours untuk pemberangkatan umrah jamaah tersebut, ternyata semua unsur tindak pidana telah terpenuhi.

"Dalam penanganan perkara ini kami melakukan koordinasi yang intensif dengan Kemenag Sulsel dan data-data dari kemenag ini juga yang menjadi bahan rujukan kami dalam proses penyelidikan dan penyidikannya," katanya.

Selain itu, total kerugian para jamaah umrah yang jumlahnya sebanyak 86.720 orang itu diperkirakan lebih dari Rp1,8 triliun sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap jamaah.

Baca juga: Polda Sulsel geledah kantor Abu Tour

Atas ketidakmampuan dari pihak Abu Tour dalam memberangkatkan jamaah umrah ini, pihaknya menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Jo pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta pasal 45 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tersangka terancam pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Baca juga: 86.720 jamaah Abu Tour belum diberangkatkan

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024