Mamuju (Antaranews Sulbar) - Pemerintah Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat bersama Kodim 1418 kembali melakukan penandatanganan  nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) terkait kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintah setempat.

Penandatanganan nota kesepahaman terkait disiplin ASN itu dilakukan Bupati Mamuju Habsi Wahid bersama Komandan Kodim 1418 Letkol Inf Jamet Nijo, pada upacara bendera yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Mamuju, Senin.

Bupati Mamuju Habsi Wahid mengatakan, dengan dilaksanakannya penandatanganan MoU tersebut, para pegawai dapat meningkatkan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, minimal kedisiplinan tersebut ditunjukkan dengan datang tepat waktu dan pulang tepat waktu pula.

"Absen retina mata ini kami sudah sebar ke setiap OPD dan pelaksananya masing-masing OPD. Karena ini merupakan langkah awal, sehingga dilakukan kerja sama dengan Kodim untuk memberikan pengarahan," kata habsi Wahid.

Sementara itu Dandim 1418 Mamuju Letkol Inf Jamet Nijo mengatakan, dalam rangka peningkatan disiplin lingkup pemerintah kabupaten, pihaknya akan melakukan pengawasan langsung kepada para ASN.

"Seperti peninjauan absensi harus didampingi pihak Satpol PP, harapannya adalah disiplin ini harus diterapkan dengan paksaan dulu, apabila masuk kerja jam 7.30 jadi harus melakukan absen retina sebelum jam kerja," tegas Dandim.

Sebelumnya, yakni pada Agustus 2017 Pemerintah Kabupaten Mamuju juga melakukan penandatanganan MoU bersama pihak TNI terkait kedisiplinan ASN.

Penandatanganan MoU itu juga dilakukan Bupati Mamuju Habsi Wahid dan Dandim 1418 yang saat itu masih dijabat Letkol M Imran.

Penandatanganan tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dimana salah satu tugas TNI adalah membantu pemerintah daerah, khususnya dalam peningkatan kedisiplinan ASN.

Pewarta : Amirullah
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024