Ia mengutarakan, surat pengusiran oleh Jabatan Imigrasi Malaysia (JIM) yang ditembuskan ke Kantor Imigrasi Nunukan Nomor IM.101/S-TWU/E/US/1139/1-6/20189070 tertanggal 26 Maret 2018. Berdasarkan surat yang dirtandatangani Abd Samat bin Wahab selaku Ketua Bahagian Penguatkuasa Pejabat Imigrasi Tawau tersebut, ke-28 warga Kabupaten Nunukan tergolong pendatang asing tanpa izin (PATI) sehingga harus dipulangkan ke negara asalnya (Indonesia).
Ke-28 warga Kabupaten Nunukan yang dipulangkan hari ini telah menjalani persidangan di Mahkamah Tawau dan dinyatakan bersalah karena memasuki negeri jiran Malaysia tanpa menggunakan paspor. Keberangkatannya ke Malaysia rencananya menghadiri undangan pertandingan persahabatan bola volli di Kalabakan Negeri Sabah.
Mereka ditangkap petugas Penguatkuasa Maritim Tawau yang sedang berpatroli di Perairan Tanjung Doris Wallace Bay Pulau Sebatik Malaysia pada 16 Maret 2018. WNI tersebut menggunakan perahu kayu bermesin yang berasal dari Sei Fatimah Kelurahan Nunukan Barat.
Informasi yang diterima, ke-28 warga Kabupaten Nunukan ini diberangkatkan dari Pelabuhan Tawau sekira pukul 15.00 waktu setempat menuju Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan. "Jadi sudah dapat informasi ke-28 warga Nunukan yang ditangkap petugas maritim Malaysia karena tidak menggunakan paspor pada hari ini (27/30," ujar Nasution