Makassar (Antaranews Sulsel) - Sejak dimulai pembangunannya pada 2011 Stadion Barombong Makassar, Sulawesi Selatan sampai saat ini memang belum bisa dikatakan rampung sepenuhnya.

Pembangunan stadion berskala internasional itu, meliputi pengerjaan lapangan sepak bola, penanaman rumput lapangan, saluran arena lapangan, pembuatan lintasan lari, pembangunan pagar keliling, atau penatasan tribun.

Meski demikian, progres pembangungan stadion yang dipersiapkan bisa menampung hingga 50 ribu penonton itu perlahan namun pasti sudah mulai menunjukkan perubahan yang positif.

Hal itu bisa dilihat dari pembangunan tribun penonton yang sebelumnya hanya bisa merampungkan di bagian sisi timur akibat keterbatasan anggaran, kini sudah terselesaikan secara merata di tiga bagian lainnya, yakni selatan, utara, dan barat.

Untuk selanjutnya, stadion yang tentunya akan menjadi kebanggaan masyarakat Sulawesi Selatan itu, dalam tahap penyelesaian bagian atap dari tiga tribun yang belum lama ini telah dirampungkan yakni selatan, barat, dan utara.

Proses tender untuk menentukan atau menetapkan siapa yang akan mengerjakan atap pada tiga sisi stadion itu juga sudah dilakukan pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Sulsel. Sesuai rencana, diharapkan pekerjaan sudah bisa dimulai pada bulan ini.

Proses pengerjaan atap stadion di tiga sisi itu sudah lebih mudah karena telah tersedian anggaran melalui alokasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Selatan.

Adapun anggaran yang disediakan untuk menyelesaikan seluruh atap dan beberapa bagian itu juga tidak sedikit, yakni mencapai Rp59 miliar.

"Sudah dilakukan tender dan kita harapkan pada April sudah dimulai pengerjaannya. Proses pengerjaan atap memang sudah tidak ada masalah karena kita telah siapkan anggarannya," kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Stadion Barombong Muchlis Mallajareng.

Jika tidak ada aral melintang, rencana peluncuran awal Stadion Barombong sudah bisa dimulai pada awal bulan atau di sela-sela proses pengerjaan atap stadion.

Untuk agenda peluncuran awal ini lebih lama dari rencana awal yang diagendakan pada Maret 2018 karena padatnya acara Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kegiatan peluncuran awal ini dimaknai sebagai penanda rampungnya pembangunan struktur yang terdiri atas 88 segmen pekerjaan.

"Jadi ini memang belum diresmikan, baru `soft launching` karena pembangunannya belum selesai," kata pria berkacamata itu.

Dalam acara tersebut, juga dilakukan penyerahan bukti atas hak dari GMTD yang selama ini mengelolah daerah Tanjung Bunga, termasuk pula agenda pertandingan sepak bola persahabatan Muspida Provinsi Sulsel, PSM Legend, dan kalangan wartawan.

Namun, di balik rencana peluncuran awal stadion itu, terselip satu cerita unik yang dialami Muchlis Mallajareng sebagai orang yang ditugaskan secara khusus oleh gubernur untuk mengawal dan merampungkan stadion tersebut.

Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel itu, mengaku mendapatkan tantangan dari Gubernur Sulsel pada Mei 2017.

Saat itu, dia berkisah, Gubernur Sulsel datang ke lokasi stadion untuk melakukan peninjauan terhadap progres pembangunan.

Namun, pada saat itu SYL tidak melihat perkembangan seperti yang diharapkan. Bangunan stadion hanya terpusat di bagian timur sementara area lainnya belum ada pembangunan dan sebagainya.

Gubernur Sulsel dua periode itu lalu menanyakan kendala apa yang dihadapi dan ternyata diketahui persoalan anggaran yang belum tersedia. Pengajuan ke pusat juga tidak mendapatkan apa-apa meski pemerintah memberikan tanggapan positif.

Adapun alasan yang membuat pusat tidak mampu memberikan bantaun anggaran seperti yang diminta Sulsel ketika itu, karena pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tengah memfokuskan seluruh anggaran ke agenda pelaksanaan Asian Games 2018.

Pembangunan sarana dan prasarana atau arena pertandingan sejumlah cabang olahraga Asian Games memang membutuhkan dana yang tidak sedikit sehingga permintaan bantuan anggaran pembangunan Stadion Barombong juga tidak dapat direalisasikan.

"Saat itu saya ditanya berapa anggaran yang dibutuhkan, saya jawab untuk menyelesaikan ini sesuai rencana butuh Rp164 miliar. Tapi kondisi sekarang sulit karena anggaran pusat terfokus untuk pelaksanaan Asian Games," ujarnya.

Mendengar itu, SYL selanjutnya menanyakan ke sekda tentang berapa anggaran APBD Sulsel yang bisa dikucurkan untuk membantu pengerjaan stadion.

SYL kemudian meminta untuk fokus menyelesaikan pekerjaan itu. Bahkan, dirinya harus berkomitmen jika dialah yang memulai dan dia pula yang harus mengakhiri atau merampungkan pembangunan stadion tersebut.

"Di situlah dia mengaku untuk jenggot saya, gubernur yang potong atau saya sendiri yang potong. Jika gubernur yang potong maka sukses menjalankan amanah, sementara jika saya sendiri yang potong berarti tidak komitmen atau gagal menjalankan amanah yang diberikan," sebut mantan Pelaksana Tugas Kepala Dispora Sulsel itu.

Oleh karena dirinya tidak ingin dikatakan sosok yang tidak memiliki komitmen, maka Muchlis pada akhirnya memutuskan untuk tidak memotong atau memangkas jenggotnya sampai sekarang.

Jadi, setelah acara peluncuran awal Stadion Barombong, Muchlis rencananya akan melapor dan sesuai saran dari rekan-rekanya diminta kesediaan Gubernur Sulsel SYL untuk memotongnya. KELANJUTAN PEMBANGUNAN STADION BAROMBONG Seorang jurnalis berada di tribun bagian timur Stadion Barombong di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (3/8). Pembangunan stadion tersebut sempat terhenti sejak 2014 dan mulai dilanjutkan kembali pada 2017 karena mendapatkan suntikan anggaran Rp95 milar dari APBD, dan dari total anggaran APBN dan APBD yang digunakan sejak 2011-2014 sebesar Rp202 miliar. ANTARA FOTO/Darwin Fatir/pd/17. Gunakan Nama

Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Sulawesi Selatan mengakui adanya usulan penggunaan nama Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo untuk Stadion Barombong sebagai bentuk apresiasi atas komitmennya dalam membangun stadion bertaraf internasional itu di Makassar.

Kadispora Sulsel Sri Endang Sukarsi mengakui usulan itu memungkinkan diterima mengingat nama Stadion Barombong memang masih bisa berubah dan belum dipatenkan.

Namun, soal apakah nantinya berubah atau bagaimana, tentunya Dispora Sulsel juga tidak memiliki hak untuk memberikan nama melainkan menunggu respons dari masyarakat Sulawesi Selatan.

Stadion Barombong memang menjadi milik dan kebanggaan masyarakat Sulsel. Begitupun juga dengan penggunaan nama tentunya akan melihat persetujuan dari masyarakat, apakah menerima usulan hal itu atau tidak.

Pemberian nama Stadion Barombong hanya merujuk pada lokasi stadion yang terletak di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar yang artinya kemungkinan mengalami perubahan itu memang besar.

Sementara, untuk usulan penggunaan nama SYL karena dedikasi Gubernur Sulsel dua periode itu terhadap Stadion Barombong yang tetap menyempatkan waktunya untuk melakukan peletakan batu pertama, saat putra pertamanya, Rindra Sujiwa Syahrul Putra, meninggal dunia.

Namun, soal usulan nama dari Dispora Sulsel, dirinya mengaku jika SYL sendiri memang belum menyetujui penggunaan namanya. Adapun alasannya karena mantan Bupati Gowa dua periode itu tidak ingin gara-gara penggunaan namanya justru menimbulkan polemik di kalangan masyarakat Sulsel.

Tetapi, jika penggunaan nama SYL itu kemudian diterima dan menjadi keinginan masyarakat Sulawesi Selatan maka hal itu tentu berbeda.

Dispora Sulsel juga mengatakan meski kondisi stadion belum sepenuhnya sempurna, untuk asas pakai sudah bisa digunakan, termasuk menjadi lokasi latihan Tim PSM Makassar menghadapi kompetisi Liga 1.

Apalagi, pada April 2018 sesuai rencana sudah dilakukan prosesi pelunucuran awal Stadion Barombong Makassar.

Untuk proses peluncuran secara resmi ditargetkan pada 2019. Namun jika hanya digunakan untuk latihan tentu sudah memungkinan karena kondisi lapangan dan rumput stadion yang sudah ada. Sejumlah pekerja menggarap pembangunan tribun Stadion Barombong, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (5/10). Stadion yang berada di kawasan Pantai Barombong dengan kapasitas 40 ribu orang dan dibangun menggunakan dana APBN dan APBD sebesar Rp202 miliar itu ditargetkan rampung pada 2018. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/kye/17 Beragam Masalah

Sejumlah persoalan yang membuat pembangunan Stadion Barombong begitu tertatih-tatih memang lebih beragam, seperti alokasi anggaran pembangunan setiap tahunnya yang tidak sebesar direncanakan dalam RPJMD Provinsi Sulsel karena keterbatasan dana.

Kedua, yakni lahan yang diserahkan oleh PT GMTD Tbk seluas 3,35 hektare yang dijadikan lokasi pembangunan stadion sampai 2017 masih tercatat sebagai aset PT GMTD Tbk yang sampai saat ini belum diserahkan.

Ketiga, lokasi pembangunan stadion saat ini masih ada yang mengklaim seluas 9,919 meter persegi atas nama Kamaluddin Dn Bundu dengan dasar surat garapan.

Masih terdapat sisa pembayaran lahan yang belum diselesaikan seluas 1.780 hektare atas nama Rosma, meskipun telah dianggarkan pada 2014, tetapi tidak dicairkan karena masalah hukum serta pembangunan belum memiliki IMB.

Belum dilakukan revisi dokumen amdal sesuai penyampaian dari Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulsel serta lokasi parkir di pinggiran jalan utama masuk stadion dari arah timur ke barat sesuai DED 2013 sudah dibangun 37 ruko oleh pihak GMTD.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Pemprov Sulsel telah melakukan berbagai langkah, di antaranya menyurati Menpora dan memasukkan dalam renstra Kemenproa pada 2015 untuk dana bantuan.

Pemprov juga telah bersurat kepada Wakil Presiden RI perihal yang sama, yakni permohonan bantuan dana keberlanjutan pembangunan Stadion Barombong, serta bersurat ke ketua Komisi X DPR RI untuk alasan serupa.

Untuk lahan GMTD Tbk, pemprov telah bersurat agar pihak itu segera melakukan penyerahan sertifikat yang sesuai rencana dilakukan saat prosesi peluncuran awal stadion, April 2018.

Terkait dengan lokasi yang diklaim Kamaluddin, Biro Hukum dan HAM telah bersurat kepada kejaksaan untuk mempertanyakan penyelesaian kasus tersebut sebagai tindak lanjut rapat awal dan kemudian menugaskan salah satu staf Dispora berkoordinasi ulang dengan pihak kejaksaan.

Untuk, sisa pembayaran tanah Rosma, meskipun telah dianggarkan pada 2014, tidak bisa dicairkan karena terkait dengan persoalan hukum, dan memilih tetap menunggu putusan final dari kejaksaan.

Begitu pun untuk IMB, telah diupayaan menyurati wali kota perihal permohonan IMB Stadion Barombong, namun harus dilengkapi sertifikat tanah tersebut.

Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024