Gowa (ANTARA) - Komisioner KPU Kabupaten Sinjai berinisial AM bersama seorang Aparatur Negeri Sipil (ASN) inisial Z diperiksa polisi sebagai saksi terkait dugaan penggelapan mobil oleh penyidik Polsek Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
"Keduanya masih diminta keterangan terkait laporan warga adanya dugaan tindak pidana penggelapan mobil," ujar Kapolsek Barombong Iptu Chaidir di Gowa, Selasa.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak korban Herlina melaporkan dugaan penggelapan mobilnya jenis Honda Jazz warna kuning ke polisi setelah mengetahui kendaraannya sudah berpindah tangan.
"Awalnya korban mau menebus mobilnya karena sudah digadaikan ke seseorang berinisial S. Tetapi, mobilnya malah sudah berpindah tangan ke beberapa orang," papar Kapolsek.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan dalam kasus ini, mobil korban diketahui berada di Kabupaten Sinjai, dan berada di rumah AM yang kini masih menjabat Komisioner KPU Sinjai.
Langkah selanjutnya, tim penyidik mengambil barang bukti di rumah AM sekaligus dibawa untuk diminta keterangan perihal cara memperoleh mobil tersebut hingga berada di rumahnya.
"Sementara ini kami mendalami dulu dan memeriksa keterangan para saksi karena ini masih proses pendalaman. Keduanya tidak kami tahan dan sudah dipulangkan," tuturnya.
Sejauh ini, tim penyidik sedang merampungkan pemeriksaan dan pendalaman dari keterangan saksi-saksi maupun korban termasuk alat buktinya untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara.
"Saksi yang diperiksa sudah Sembilan orang," kata Chaidir menyebutkan.
Sembilan orang yang diminta keterangannya, masing-masing tiga warga Sinjai, dan enam orang lainnya yang merupakan warga Gowa dan Takalar. Mengenai dengan adanya dugaan keterlibatan sindikat, pihaknya belum bisa memastikan.
"Kita masih belum pastikan (sindikat), karena ini masih proses penyelidikan dan pendalaman. Untuk barang bukti kita sudah amankan yakni satu mobil Honda Jazz," katanya menambahkan.