Makassar (Antaranews Sulsel) - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau tunjangan kinerja di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) dipastikan pada bulan April 2018. Saat ini, Peraturan Gubernur (Pergub) TPP sisa menunggu keputusan terkait indeks kemampuan keuangan daerah.?

"Yang jelas April sudah kita bayarkan, kita rapel mulai bulan Januari," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel Andi Arwin Azis yang ditemui di Bone, Selasa.

Pihaknya, kata dia, tinggal menunggu keputusan mengenai indeks keuangan daerah yang menunjukkkan kemampuan keuangan daerah untuk membiayai TPP tersebut.

Menurut dia, untuk indeks keuangan 20 persen dibutuhkan anggaran Rp692 miliar, 25 persen butuh Rp795 miliar dan 30 persen butuh Rp898 miliar. Sementara pihaknya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp726 miliar di APBD 2018.?

"Artinya kalau menggunakan indeks 25 persen, ada kekurangan sebesar Rp69 miliar, itu yang harus kita carikan pos anggaran yang bisa digeser, apalagi kalau indeks 30 persen yang dipakai," tuturnya.

Terkait Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur mengenai TPP ini, pihaknya berharap Pergub tersebut akan ditandatangani oleh Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo sebelum masa jabatannya berakhir pada 8 April mendatang.

"Yang jelas kita upayakan tidak menyeberang ke Plt (Pelaksana Tugas Gubernur)," ucapnya.

Sementara untuk TPP bagi guru SMA/SMK yang berada di bawah wewenang Pemprov Sulsel, kemungkinan nilainya tidak sama dengan PNS lainnya.

"Guru kan sudah punya tunjangan sertifikasi, kalau TPP diberikan sama besarnya dengan pegawai lain, jangan sampai nanti diaudit dan bermasalah, anggarannya harus dikembalikan lagi," pungkasnya.

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024