Makassar (Antaranews Sulsel) - Dinas Kesehatan Kota Makassar mewajibkan seluruh apotik di Makassar agar menerapkan Sistem Informasi Pencatatan Pelaporan Obat-obat Narkoba (SIPPNAB).

"Seluruh apotik harus menerapkan SIPPNAB agar bisa dilakukan pencegahan penjualan obat-obat jenis narkotika secara bebas tanpa resep dokter," ujar Kepala Dinkes Kota Makassar dr Naisyah Tun Asikin di Makassar, Selasa.

Ia mengatakan, setiap apotek yang telah menerapkan sistem SIPPNAB ini, maka akan langsung terintegrasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sehingga mudah dilakukan pengawasannya.

Naisyah mengaku, setiap transaksi penjualan obat-obatan dari apotek pasti akan terekam pada data kementerian sehingga diketahui apotek mana saja yang mengeluarkan obat keras dan mengandung narkotika tidak menggunakan resep dokter.

"Hari ini kita sosialisasi ke 150 pemilik apotek di Makassar. Dan sosialisasi ini terus kita lakukan agar apotek yang ada bisa menggunakan SIPPNAB ini," katanya.

Ia menerangkan, dari 491 apotek yang terdaftar di Makassar, sedikitnya sudah ada 183 apotek yang telah menerapkan SIPPNAB.

Naisyah mengharapkan tahun ini semua apotek secara bertahap sudah menggunakan SIPPNAB, apalagi penerapan SIPPNAB di apotek menjadi program nasional dari pusat.?

"Ini program dari pusat jadi semua apotik wajib menggunakan SIPPNAB. Pelaporan ini juga real time masuk di pusat jadi bisa ditahu obat-obatan apa saja yang dijual termasuk stock obat yang ada. Kami juga di Dinkes Makassar pantau transaksinya selain masuk langsung ke pusat," terangnya.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024