Makassar (Antaranews Sulsel) - Program registrasi "SIM Card" di Provinsi Sulawesi Selatan hingga saat ini telah mencapai 7,9 juta nomor.

"Kalau di Sulsel registrasi sudah mencapai 80 persen atau sekitar 7,9 juta nomor yang sudah teregistrasi," kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika Statistik dan Persandian (KISP) Sulsel Hasdullah yang ditemui di Makassar, Jumat.

Hasdullah mengingatkan registrasi dan registrasi ulang "sim card" dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) wajib dilakukan, jika tidak kartu akan terblokir.

Untuk tahap II yang dimulai 1 sampai 30 April, pengguna yang belum melakukan registrasi akan diblokir, sehingga tidak bisa menerima telepon dan sms, hanya bisa menggunakan kuota data.

Ia juga mengatakan satu nomor NIK hanya dapat digunakan untuk meregistrasi maksimal tiga nomor kartu "sim card."

"Kartunya bisa berasal dari operator yang sama atau berbeda, yang jelas tiga nomor," imbuhnya.

Sementara terkait keluhan para pedagang pulsa yang menjual kartu perdana terkait pembatasan tersebut, menurut dia, hal itu merupakan aspirasi yang perlu menjadi perhatian Kominfo.

Pihaknya, lanjut dia, sejauh ini juga belum menerima aturan baru terkait pengecualian pembatasan registrasi "sim card" bagi pedagang voucher pulsa dan kartu perdana.

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024