Makassar (Antaranews Sulsel) - Ratusan pendukung pasangan Calon Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) kembali mendatangi Kantor DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menuntut agar 13 legilator yang diduga mengunakan fasilitas negara berkampanye diadili.

"Kami mendesak 13 anggota DPRD Makassar yang menggunakan fasilitas negara berkampanye diproses Badan Kehormatan dan penegak hukum sesuai dengan aturan berlaku," tegas Jenderal Lapangan Imran Yusuf di Makassar, Senin.

Selain itu diminta 13 legislator tersebut secara kesatria mempertanggunjawabkan perbuatannya. Bawaslu Sulsel dan Bawaslu RI diminta segera mengambil alih persoalan ini dan memproses yang bersangkutan.

Berdasarkan Peraturan KPU nomor 4 tahun 2017 yang mengatur tentang kampanye kepala daerah pada bab IX pasal 68 termaktub denga jelas larangan penggunaan fasilitas dan anggara negara dalam berkampanye.

"Hal inilah yang menjadi dasar kami untuk menegakkan aturan, sebab perkara ini jelas melanggar lantas tidak ditindaklanjuti oleh BK dan penegak hukum," tegas Imran dalam aksi tersebut.

Aksi ini juga bertepatan dengan pelantikan Wakil Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo menggantikan Indira Mulyasari dari Partai NasDem. Para demonstran akhirnya diterima anggota Badan Kehormatan setelah sebelumnya terlibat ricuh dengan pihak keamanan jelang pelantikan karena naik ke lantai tiga ruangan pelantikan.

Dalam pertemuan dengan BK DPRD Makassar, demonstran meminta agar dilakukan pertemuan dengan 13 anggota DPRD tersbut untuk mencari jalan keluar. Usulan mereka pun diterima anggota DPRD.

"Kami meminta utusan diundang 3x24 jam untuk bertemu dengan BK membahas persoalan tersebut karena hal ini dianggap melecehkan hukum. Sudah jelas mereka melakukan pelanggaran," tegasnya Binmas Aksi Yusuf Gunco didampingi Korlap aksi Nasran Mone dan sejumlah perwakilan.

Perwakilan BK Iqbal Djalil yang menerima pendemo mengatakan sudah melalukan rapat sebanyak dua kali dana hasilnya telah diserahkan ke pimpinan DPRD Kota Makassar untuk ditidaklanjuti meskipun hasilnya dianggap tidak melanggar. Selain itu, bersangkutan dianggap khilaf dalam melakukan kegiatan itu.

"Mari kita selesaikan ini dengan kepala dingin, mereka akui khilaf dalam kegiatan itu. Akan kami undnag untuk melakukan pertemuan dengan perwakilan aksi dan pihak BK guna membahas persoalan ini," paparnya.

Aksi tersebut memacetkan jalan Andi Pangeran Pettarani, ratusan peserta aksi menutup sebagian jalan sehingga akses menjadi terhambat. Polisi pun sempat adu mulut dengan peserta aksi. Mereka membawa replika jeruji dengan foto 13 anggota DPRD Makassar tersebut sambil berorasi.

 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024