Mamuju (Antaranews Sulsel) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Yohana Yembise mengatakan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 117.741 perempuan di daerah itu menikah di bawah usia 21 tahun.

"Dibutuhkan perhatian serius dari pemerintah, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten untuk mencegah pernikahan anak," katanya saat berkunjung ke Mamuju, Kamis.

Ia mengatakan, berdasarkan data BPS pada 2015 terdapat 11,58 persen anak menikah di bawah usia 16 tahun di Provinsi Sulbar.

Sementara berdasarkan data BPS tahun 2016 analisis data perkawinan anak Sulbar meraih peringkat pertama se Indonesia, yakni mencapai 37 persen.

"Hal ini diperkuat pendataan perempuan yang menikah di bawah 21 tahun mencapai 117. 741 danlaki-laki yang menikah di bawah usia 25 tahun mencapai 94.567 orang," katanya.

Oleh karena itu, ia mengatakan, masalah perkawinan anak tersebut menjadi kewajiban pemerintah provinsi dan kabupaten, tokoh adat agama, akademisi, dunia usaha untuk menurunkan perkawinan usia anak dan menyelamatkan anak sesuai konvensi dunia internasional.

"Hak anak harus diberikan, hak tumbuh termasuk perlindungan anak dengan menurunkan angka perkawinan usai anak," katanya.

Ia menyampaikan BPS dan Unicef merilis angka perkawinan anak di Indonesia mencapai 23 persen dan data tersebut tinggi karena ketika ada 100 perkawinan di Indonesia maka 23 orang diantaranya adalah usia anak.

"Indonesia merupakan ketujuh tertinggi didunia usia perkawinan anak dan tertinggi kedua setelah Kamboja dikawasan Asia Tenggara, ini menjadi perhatian semua pihak agar usia perkawinan anak diturunkan," katanya.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024