Makassar (Antaranews Sulsel) - Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah II Makassar Utara menjaring kendaraan penunggak pajak melalui operasi penertiban yang digelar selama dua hari, yakni Kamis - Jumat (12-13/4) di jalan protokol di daerah itu.

"Selama dua hari, kami menjaring total 119 unit kendaraan, terdiri atas kendaraan roda dua sebanyak 37 unit, dan roda empat sebanyak 82 unit," kata Kepala UPT Pendapatan Wilayah II Makassar Utara Nurlina di Makassar, Jumat.

Ia menjelaskan, penertiban masing-masing berlokasi di Jalan Boulevard dan Jalan Perintis Kemerdekaan KM 17 Makassar.

Di Jalan Boulevard, dia merinci, terjaring kendaraan roda dua sebanyak 20 unit, dan roda empat sebanyak 52 unit. Di lokasi tersebut, tujuh unit kendaraan roda dua dan delapan unit kendaraan roda empat membayar pajak di tempat.

Sementara di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 17, terjaring kendaraan roda dua sebanyak 17 unit dan roda empat sebanyak 30 unit.Sebanyak tiga unit kendaraan roda dua dan lima unit kendaraan roda empat melakukan pembayaran pajak di tempat.

"Dari penertiban dua hari ini kami menerima pembayaran pajak sebesar Rp60,3 juta," katanya.

Ia mengatakan puluhan staf UPT Makassar II Utara hadir dalam penertiban itu. Pihaknya juga didukung oleh Satlantas Polrestabes Makassar dengan menurunkan tim ke lapangan dengan Kombes Anwar Efendi sebagai pengawas.

"Penertiban ini kami lakukan untuk mengingatkan pengguna kendaraan agar membayar pajak kendaraan tepat waktu," katanya.

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024