Makassar (Antaranews Sulsel) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan drg Unting Patri Wicaksono dan Pelaksana Wali Kota Makassar Syamsu Rizal melakukan pertemuan untuk membahas mengenai kepesertaan warga Makassar.
"Ini adalah pertemuan tindak lanjut lagi di mana tahun ini masih akan ditingkatkan lagi jumlah kepesertaan warga Makassar," ujar Plt Wali Kota Makassar Syamsu Rizal di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu.
Ia mengatakan, kepesertaan warga negara telah diatur dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Deng Ical--sapaan akrab Syamsu Rizal--menyatakan, tingkat kepesertaan warga Makassar terhadap BPJS Kesehatan berdasarkan data tahun 2017 itu sudah melampaui kepesertaan secara nasional.
Untuk kepesertaan warga Makassar yang dibiayai oleh anggaran daerah pemerintah kota Makassar telah mencapai 80 persen dari total warga prasejahtera.
Sedangkan di tahun 2018 ini, pihak Pemkot Makassar kembali melakukan pertemuan dengan BPJS Kesehatan untuk meningkatkannya menjadi 95 persen.
"Masyarakat kota Makassar yang telah mendapatkan jaminan kesehatan mencapai 80 persen dan ini sudah di atas rata-rata nasional yang berada sekitar 70 persen.
Namun hal ini bukan menjadi acuan untuk tidak berbuat lebih baik sehingga dalam delapan bulan ke depan, Kota Makassar ditargetkan mampu memberikan jaminan kesehatan hingga 95 persen," katanya.
Menurut Ketua BPJS Cabang Kota Makassar, drg Unting Patri pencapaian tersebut dapat dicapai jika terjalin koordinasi yang baik dari Pemerintah Kota Makassar.
Dia menerangkan dibutuhkan perlakuan dan kebijakan khusus dari pemerintah tentang pentingnya sinkronisasi data dengan beberapa instansi terkait seperti Bappeda, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan serta beberapa instansi lainnya.
"Datanya memang harus sinkron dan dibutuhkan data-data yang akurat. Makanya, data dari berbagai pihak seperti dinas kependudukan dan catatan sipil, dinas kesehatan dan dinas sosial sangat penting," katanya.
"Ini adalah pertemuan tindak lanjut lagi di mana tahun ini masih akan ditingkatkan lagi jumlah kepesertaan warga Makassar," ujar Plt Wali Kota Makassar Syamsu Rizal di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu.
Ia mengatakan, kepesertaan warga negara telah diatur dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Deng Ical--sapaan akrab Syamsu Rizal--menyatakan, tingkat kepesertaan warga Makassar terhadap BPJS Kesehatan berdasarkan data tahun 2017 itu sudah melampaui kepesertaan secara nasional.
Untuk kepesertaan warga Makassar yang dibiayai oleh anggaran daerah pemerintah kota Makassar telah mencapai 80 persen dari total warga prasejahtera.
Sedangkan di tahun 2018 ini, pihak Pemkot Makassar kembali melakukan pertemuan dengan BPJS Kesehatan untuk meningkatkannya menjadi 95 persen.
"Masyarakat kota Makassar yang telah mendapatkan jaminan kesehatan mencapai 80 persen dan ini sudah di atas rata-rata nasional yang berada sekitar 70 persen.
Namun hal ini bukan menjadi acuan untuk tidak berbuat lebih baik sehingga dalam delapan bulan ke depan, Kota Makassar ditargetkan mampu memberikan jaminan kesehatan hingga 95 persen," katanya.
Menurut Ketua BPJS Cabang Kota Makassar, drg Unting Patri pencapaian tersebut dapat dicapai jika terjalin koordinasi yang baik dari Pemerintah Kota Makassar.
Dia menerangkan dibutuhkan perlakuan dan kebijakan khusus dari pemerintah tentang pentingnya sinkronisasi data dengan beberapa instansi terkait seperti Bappeda, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan serta beberapa instansi lainnya.
"Datanya memang harus sinkron dan dibutuhkan data-data yang akurat. Makanya, data dari berbagai pihak seperti dinas kependudukan dan catatan sipil, dinas kesehatan dan dinas sosial sangat penting," katanya.