Mamuju (Antaranews Sulsel) - Polres Mamuju Provinsi Sulawesi Barat menyita 23 botol minuman keras oplosan dan menangkap tiga orang pelaku.

Kapolres Mamuju Ajun Komisaris Besar Polisi Mohammad Rivai Arvan, Senin mengatakan, pengungkapan peredaran minuman keras oplosan itu dilakukan tim Phyton, pada Minggu (15/4).

"Tim Phyton Polres Mamuju berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras oplosan," kata Rivai Arvan.

Selain 23 botol minuman keras oplosan yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 1,5 liter dan menangkap tiga pelaku, yakni DG (45) S (21) serta seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial R (51), tim Phyton lanjut Kapolres, juga menyita satu galon kecil ukuran 5 liter dan satu ember berisi 20 liter minuman keras oplosan. ?

"Barang bukti berupa 23 botol minuman keras oplosan yang disimpan dalam kemasan air mineral ukuran 1,5 liter dan satu galon ukuran 5 liter serta ember ukuran 20 liter itu jenisnya sama yakni `ballo` atau tuak," terang Rivai Arvan.

Razia minuman keras oplosan itu dilakukan kata Rivai Arvan sebagai tindak lanjut instruksi Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin yang memerintahkan agar para Kapolda dan Kapolres menindak tegas pelaku peredaran minuman keras oplosan yang belakangan ini telah banyak merenggut korban jiwa.

"Ini merupakan tindak lanjut perintah Wakapolri sekaligus langkah antisipasi jatuhnya korban jiwa akibat mengkonsumsi minuman keras oplosan seperti yang terjadi di Bandung Jawa Barat dan Jakarta," ujar Rivai Arvan.

Kapolres mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman keras serta segera melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya peredaran minuman keras tersebut.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman keras karena memiliki dampak negatif yang begitu besar, bahkan dapat menyebabkan jatuhnya korban. Kami juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya peredaran minuman keras di lingkungannya," kata Rivai Arvan.

Saat ini tambahnya, para pelaku masih diperiksa intensif di Mapolres Mamuju untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Pewarta : Amirullah
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024