Makassar (Antaranews Sulsel) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang berencana memanggil anak tersangka kasus penyewaan lahan negara, Buloa, Kecamatan Tallo Makassar, Soedirjo Aliman alias Jen Tang dikibuli dengan alamat palsu.

"Pengembangan kasus Buloa ini, kita rencana akan memeriksa Edi Aliman, anak dari Jen Tang, tetapi alamat yang diberikan itu alamat palsu," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Salahuddin di Makassar, Senin.

Ia mengatakan, alamat yang diberikan langsung oleh Edi Aliman beberapa waktu lalu saat penyidik datang ke rumah orang tua di Jalan Gunung Bawakaraeng Makassar itu ternyata palsu.

Salahuddin mengaku penggeledahan yang dilakukan di rumah Jen Tang beberapa waktu lalu itu secara tidak sengaja juga ada Edi Aliman sehingga penyidik meminta alamat rumahnya dan diberikan alamat di Jakarta.

"Kan waktu itu, waktu penggeledahan di rumah Jen Tang ada juga anaknya Edi Aliman. Waktu kan kita tanya Edi tinggal dimana dan ia ngakunya tinggal di Jakarta dan diberikanlah alamatnya. Ternyata belakangan hasil pengembangan kasus itu Edi Aliman terlibat, makanya pemanggilan kita lakukan tapi ternyata alamatnya palsu," katanya.

Kepastian jika itu alamat palsu diketahui setelah petugas Pos yang mengantarkan surat tersebut mengaku alamat yang dimaksudkan di kota Jakarta ternyata alamat palsu.

Setelah mengetahui alamat rumah itu palsu, penyidik kemudian berusaha menghubungi pelaku melalui nomor telepon genggamnya (HP), namun nomor yang sering digunakannya juga sudah tidak aktif.

Sementara itu, Jhon Aliman, saudara dari Edi Aliman yang sebelumnya juga diperiksa penyidik mengakui nomor rekening yang digunakan untuk menerima transferan uang sebesar Rp500 juta dari kontraktor PT Perumahan Indonesia (PI) adalah nomor rekening milik Edi Aliman.

"Ini yang sedang kita telusuri karena pengakuan dari Jhon Aliman mengaku jika nomor rekening Edi Aliman yang digunakan menerima transferan," katanya.

Sebelumnya, dalam kasus sewa lahan negara ini, pengusaha reklamasi kawasan Makassar itu ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut sesuai dengan fakta-fakta persidangan untuk tiga terdakwa yakni Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Makassar Muh Sabri, Jayanti dan Rusdin yang merupakan bawahan Jen Tang.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024