Makassar (Antaranews Sulsel) - Petahana Wali Kota Parepare Taufan Pawe sebagai terlapor bersikukuh membantah tidak melakukan pelanggaran aturan apalagi pelanggaran administrasi Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) terkait dugaan politik uang.

"Saya sudah memberikan jawaban tentu terkait persoalan fakta sebenarnya, saya tidak pernah membagikan-bagikan uang kepada 500 orang, dan saya tidak tahu itu, bisa saja direkayasa. Semuanya akan dibuktikan di pengadilan," ujar Taufan usai disidang di Kantor Bawaslu Sulsel, Makassar, Selasa.

Dirinya mengungkapkan tidak mengetahui kasus yang dilaporkan oleh lawan politiknya pasangan calon Faisal Andi Sapada-Asriadi Samad (FAS) melalui tim kuasa hukumnya. Meski demikian pihaknya tetap mengikuti proses yang telah berjalan termasuk akan menghadirkan saksi ahli.

"Saat itu saya tidak berada di lokasi, pelapor mengatakan panitia membagi-baikan uang, panitia mana dimaksud tidak ada panitia sebenarnya. Kita ikuti saja nanti prosesnya, saksi akan saya dihadirkan, atau pihak yang memberikan keterangan," papar dia kepada wartawan.

Taufan menyebut, saksi itu dalam hal ini adalah pihak penyelenggara PDIP Perjuangan kala itu. Terkait pertemuan bersama sejumlah kader PDPI Kota Parepare, saat itu hanya bercerita sejarah dan visi misinya sehingga diusung partai tersebut.

"Saya menghargai proses yang ada, mudah mudahan semua berjalan sebagaimana mestinya, kami juga telah leluasa diberikan kesempatan pembuktian, kami tidak bersalah," katanya.

"Saat itu saya memberikan arahan terkait sejarah saya sehingga didukung PDIP, saya dulu pembela Megawati pada tahun 1996, Sekretaris Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPID) wilayah Sulawesi tahun 1995 hingga 1996," tambahnya.

Sementara Tim Kuasa Hukum Pelapor, Ahmad Tawakkal Paturusi dalam persidangan tersebut berjanji akan kembali menghadirkan saksi termasuk saksi ahli beserta bukti-bukti pendukung pada kelanjutan sidang Kamis besok.

"Kami sebagai pihak pelapor akan mengajukan tambahan alat bukti surat, alat bukti saksi, dan ada tujuh orang. Saksi ahli akan kami hadirkan. Besok kami akan mengajukan permohonan pemberi keterangan oleh Panwaslu Kota Parepare," ujarnnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum penggugat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Walikota Parepare, nomor urut 2, FAS membacakan permintaan untuk dikabulkan pada persidangan perdana di Bawaslu Sulsel.

Diantaranya, menerima pokok laporan pelapor untuk seluruhnya, menyatakan terlapor, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara TSM.

Seperti menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih, menyatakan membatalkan terlapor sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Walikota Pare-pare.

Terlapor diduga melanggar pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) junto pasal 135A ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Walikota.

Selanjutnya, pasal 37 ayat (1) berbunyi calon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilih dan atau pemilih.

Ayat (2) berbunyi calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai Paslon oleh KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024