Sinjai (Antaranews Sulsel) - Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Bagian Hukum dan HAM menggelar penyuluhan hukum bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sinjai, Sulawesi Selatan.

"Penyuluhan hukum ini sangat strategis untuk memberikan pemahaman dan informasi hukum kepada aparatur agar dalam menjalankan tugas pembangunan tetap berada dijalur yang benar dan tidak terdapat kesalahan," kata Pelaksana tugas Bupati Sinjai H Andi Fajar Yanwar saat membuka penyuluhan hukum di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Rabu.

Menurut dia, kegiatan yang bertema "Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Melalui Pendampingan TP4D dan Pendampingan Hukum Pemda" sangat relevan dengan kebutuhan pemerintah.

"Tahun 2018 pemda telah menandantangani MoU tentang TP4D, untuk menyukseskan pembangunan dan menghindari kesalahan sekecil apapun," ujarnya.

Plt Bupati juga meminta kepada seluruh Perangkat Daerah untuk segera menyanpaikan permohonan pendampingan pada Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan Pembangunan Daerah (TP4D).

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Noer Adi memaparkan strategi penegakan hukum melalui implementasi peran dan tupoksi TP4D.

Menurut Noer Adi, TP4D hadir untuk menciptakan kondisi, mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan, menjaga dan mengawasi wibawa pemerintah serta menghilangkan keraguan aparatur negara dalam mengambil kebijakan strategis.

"TP4D ini adalah mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintah dan Pembangunan dengan memberikan penerangan hukum, melakukan diskusi bersama instansi pemerintah serta memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan," tuturnya.

Penyuluhan ini menghadirkan pemateri Kasi Intelijen Kejari Sinjai Parawangsa SH,MH, Kasi Datun St.Nurdaliah, dan Kasi Pidsus Hari Surahman SH, MH.

Turut hadir pada acara ini antara lain Pelaksana Harian Sekda Sinjai A Halilintar Badong, Para Asisten dan Staf Ahli Bupati Sinjai, Kabag Hukum dan HAM Setdakab Sinjai Lukman Dahlan, Kepala Perangkat Daerah, Camat dan para Kepala Desa.

Pewarta : -
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024