Makassar (Antaranews Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum Makassar segera melakukan konsolidasi terkait dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi dari kuasa hukum KPU Makassar, Sulawesi Selatan.

"Kami akan rapatkan dulu dan mengonsultasikannya. Bagaimana sikap KPU Makassar nanti setelah konsolidasi," ujar Komisioner KPU Makassar Rahma Saiyed di Makassar, Senin.

Ia mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) baru saja keluar dan amar putusan itu belum juga diterimanya. Pihaknya masih menunggu waktu sambil berkoordinasi dengan semua pihak.

Sebelum kasasi diajukan ke MA melalui kuasa hukumnya beberapa waktu lalu, pihaknya juga menggelar konsolidasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan maupun KPU Pusat.

"KPU Makassar akan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan kuasa hukum kami. KPU Provinsi Sulsel dan KPU Pusat, seperti apa keputusan yang akan kami tetapkan nanti menyikapi dua putusan yang berbeda, yakni putusan MA dan Panwaslu Makassar," katanya.

Menurut dia, putusan yang dikeluarkan oleh MA bersifat final. Begitu pula dengan putusan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Makassar yang bersifat final dan mengikat.

Mantan Komisioner KPID Sulsel itu mengaku putusan dari Panwaslu mengikat karena lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam menyelesaikan sengketa proses, baik dalam pemilu maupun pilkada.

"Putusan MA final dan mengikat. Putusan Panwaslu juga final dan mengikat. KPU Makassar belum berani mengambil keputusan dengan cepat, tergantung nanti hasil konsultasi kami dengan kuasa hukum serta KPU Sulsel maupun KPU Pusat," katanya.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024