Pasangkayu (Antaranews Sulsel) - PT Mamuang berhasil memenangkan gugatan terhadap empat terdakwa yang melakukan pencurian di areal perkebunan kelapa sawit grup Astra Agro tersebut.
 
Pada sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pasangkayu, Selasa (24/4) tersebut, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa bersalah.
 
Pada sidang putusan itu, majelis hakim menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada Mulyadi sementara tiga terdakwa lainnya yakni, Jufri alias Upong, Suparto dan Sikusman dijatuhi hukuman lima bulan penjara.  

"Semoga keempat orang tersebut semakin bijak dan taat pada aturan hukum yang berlaku," kata Community Development Officer (CDO) PT Mamuang Teguh Ali, melalui rilisnya yang diterima Antara, Rabu.

Kasus pencurian itu bermula ketika Upong cs memanen buah sawit di areal HGU PT Mamuang, blok 11 afdeling H, pada 11 April 2017.

Pelaku melakukan tindakan tersebut dengan alasan bahwa areal tersebut miliknya, bukan milik sah perusahaan.

"Sebelum kasus ini masuk ke pengadilan, kami sudah berusaha menempuh jalur musyawarah dan memberi penjelasan kepada mereka," lanjut Teguh.

Bahkan tambah Teguh, pada September 2017 pihak perusahaan sempat mendatangkan Kantor Pertahanan untuk memeriksa objek yang diklaim Upong cs.

Saat itu lanjutnya, sudah ditegaskan bahwa areal tersebut masuk dalam HGU PT Mamuang.

Tapi kata Teguh, pelaku terus melakukan pencurian sehingga pihak perusahaan terpaksa melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasangkayu.

Setelah dinilai cukup bukti, pihak kepolisian kemudian menangkap keempat pelaku dan memproses hukum di PN Pasangkayu.

Karena itu, Teguh juga menyayangkan isu kriminalisasi yang dilontarkan pelaku.

"Perusahaan yang merasa dirugikan sehingga melaporkan perbuatan tersebut ke pihak penegak hukum yang kemudian mengamankan para pelaku dan memproses di pengadilan," ujarnya.

Padahal menurutnya, sebagai perusahaan yang hidup berdampingan dengan masyarakat, PT Mamuang tidak hanya berorientasi bisnis.

"Sesuai dengan visi dan misi, PT Mamuang juga ingin masyarakat maju, tumbuh bersama perusahaan dan hidup sejahtera. Visi itu diwujudukan melalui program-program kemitraan," terang Teguh.  

Pewarta : -
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024