Tanjungpinang (Antaranews Sulsel) - Dewan Pers menyatakan sekitar 42 ribu perusahaan media massa di Indonesia belum diverifikasi karena keterbatasan tenaga. 

"Baru 1.000 perusahaan pers yang diverifikasi. Verifikasi masih berjalan di seluruh Indonesia," kata anggota Dewan Pers, Jimmy Silalahi, yang dihubungi dari Tanjungpinang, Kamis.

Jimmy mengatakan ribuan media massa tersebut kebanyakan  media siber. Pertumbuhan media siber sangat pesan dalam beberapa tahun terakhir.  Sementara jumlah verifikator media massa terbatas, meski sudah melibatkan pihak lainnya yang sudah mendapat lisensi dari Dewan Pers. 

"Tidak mungkin dalam waktu singkat dapat memverifikasi media massa yang tumbuh begitu cepat," ucapnya.

Beberapa indikator verifikasi antara lain, kantor, upah wartawan dan karyawan media, minimal sesuai UMP dan dibayarkan 13 kali dalam setahun.

Selanjutnya asuransi untuk perlindungan wartawan. Ketiga, jika tidak melakukan kegiatan pers selama enam bulan berturut- turut, maka tidak diakui sebagai perusahaan pers.

Ia mengemukakan ratifikasi standar perusahaan pers sesuai semangat Piagam Palembang, yang bertujuan untuk memberikan standar kualitas pers dari sisi pemberitaan, SDM serta perusahaan menjadi lebih baik.

Sebanyak 18 pimpinan perusahaan pers dijadwalkan menandatangani ratifikasi standar perusahaan pers tersebut. "Verifikasi media massa bertujuan untuk mendorong media massa berkompeten sebagai komitmen untuk ikut melaksanakan, menjaga, dan menjamin tegaknya kemerdekaan pers, secara sukarela dan penuh tanggung jawab," katanya.

Jimmy mengatakan kompetensi jurnalis juga dilaksanakan oleh sejumlah lembaga yang dinyatakan Dewan Pers berhak melaksanakannya uji kompetensi jurnalis atau wartawan. Jumlah lembaga tersebut semakin banyak, tidak sebatas organisasi pers. "Pihak perusahaan media massa dan kampus juga sudah ada melaksanakan uji kompetensi wartawan atau jurnalis. Jumlah wartawan yang sudah mengikuti uji kompetensi tersebut semakin banyak dalam setiap tahun," katanya.

Ia berharap wartawan dapat melaksanakan tugas secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.  "Laksanakan tugas profesi dengan menaati UU Pers dan kode etik jurnalistik," ujarnya.


Pewarta : Nikolas Panama
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024