
930 Orang PTT di Sulbar Bermasalah

Mamuju (ANTARA Sulsel) - Sekitar 930 orang pegawai tidak tetap (PTT) dilingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat) bermasalah karena pengangkatannya menjadi pegawai negeri sipil (PNS), belum diselesaikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar.
"Hingga saat ini nasib PTT Sulbar, belum jelas dan masih bermasalah, karena belum adanya kejelasan sikap Pemprov Sulbar untuk menyelesaikan nasib mereka menjadi PNS,"kata anggpota DPRD Sulbar Arman Salimin di Mamuju, Kamis.
Padahal menurut dia, dari sekitar 930 PTT Sulbar yang bermasalah tersebut, telah tercatat dalam data base di badan kepegawaian nasional (BKN) di Jakarta, juga sudah dinyatakan lulus untuk diangkat menjadi PNS .
Namun kata dia, ternyata masih terdapat sekitar 134 orang dari PTT tersebut yang nasibnya belum jelas, meskipun sebelumnya telah dinyatakan lulus menjadi PNS, namun karena berkasnya masih bermasalah sehingga tidak bisa diangkat menjadi PNS.
Sedangkan, sekitar 796 orang PNS lainnya, meskipun juga bermasalah namun tetap diangkat menjadi PNS, tetapi kemudian kini kembali diterpa masalah lainnya, karena SK mereka belum mereka diterima sebagai PNS.
"Pemerintah mestinya harus memperjuangkan mereka, terutama BKD Sulbar, harus bertanggung jawab, menyelesaikan nasib mereka, karena pengangkatan tahun ini merupakan pengankatan terakhir bagi seluruh PTT di seluruh wilayah di Indonesia, sehingga pengankatan ini harapan bagi mereka," katanya.
Sementara itu, Kepala BKD Sulbar Thahir Kuraisin mengatakan, jika masalah PTT di Sulbar tersebut tidak selesai, karena masalah penyelesaiannya diambil alih pemerintah pusat.
"Pemerintah pusat yang melakukan verifikasi berkas PTT di Sulbar ini, mana PTT yang dianggap layak dan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS, sehingga BKD tidak bertanggung jawab,"katanya.
Sebelumnya PTT di Sulbar tersebut telah melakukan aksi unjuk rasa meminta agar pemerintah segera mengankat secara keseluruhan PTT menjadi PNS namun ternyata tidak digubris.
(T.PK-MFH/S016)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
