Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung menegaskan hakim tetap memiliki diskresi dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tindak pidana korupsi setelah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 diundangkan.
"Pedoman pemidanaan Perma Nomor 1/2020 ini tidak memaksa hakim untuk menjatuhkan pidana dengan angka-angka pasti atau rigid. Sebaliknya, pedoman pemidanaan ini sifatnya fleksibel, yakni dengan menggunakan rentang pidana atau range sehingga masih ada ruang bagi diskresi hakim untuk menentukan," ujar Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Suhadi dalam sosialisasi Perma Nomor 1 Tahun 2020 secara daring di Jakarta, Kamis.
Ia menuturkan perma tersebut untuk memastikan hakim yang melalui tahapan sama, konsisten dalam menentukan berat ringannya pidana lantaran sebelumnya terdapat disparitas penjatuhan hukuman untuk tidak pidana korupsi.
Perma itu disebutnya tidak berkaitan dengan pembuktian terpenuhi tidaknya unsur tindak pidana, walaupun hakim menilai hasil dari pembuktian dari kerugian negara dan tingkat kesalahan.
"Itu memang ada sangkutpautnya dengan materinya, tetapi pada prinsipnya bahwa penentuan berat ringannya pidana ditentukan oleh hakim melalui satu pintu yang sama, yaitu pedoman yang diatur dalam Perma 1/2020," ujar Suhadi.
Perma itu merupakan pedoman pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perma mengatur hakim harus mempertimbangkan kategori kerugian keuangan negara; tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan; rentang penjatuhan pidana; keadaan yang memberatkan atau meringankan; penjatuhan pidana serta ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana.
Peraturan itu ditetapkan dengan pertimbangan penjatuhan pidana harus memberikan kepastian dan proporsionalitas pemidanaan serta menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa.
Ketua Mahkamah Agung meneken peraturan tersebut pada 8 Juli 2020 dan resmi diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 24 Juli 2020.
Berita Terkait
Optimalkan keanggotaan Indonesia di FATF guna perangi TPPU-TPPT
Selasa, 23 April 2024 9:29 Wib
Kemendes mengingatkan pentingnya BUMDes miliki Nomor Induk Berusaha
Kamis, 18 April 2024 13:47 Wib
Kementerian PUPR menyelesaikan 13 PSN pada 2023 perkuat infrastruktur
Senin, 1 April 2024 18:47 Wib
Petenis nomor satu dunia Swiatek tersisih dari Miami Open
Selasa, 26 Maret 2024 14:25 Wib
Caleg Demokrat SDP didakwa pidana melanggar aturan Pemilu 2024
Selasa, 26 Maret 2024 4:14 Wib
MK menerbitkan nomor registrasi perkara PHPU Pilpres 2024
Senin, 25 Maret 2024 17:47 Wib
Petenis nomor satu dunia Swiatekk raih gelar Indian Wells kedua
Senin, 18 Maret 2024 6:10 Wib
KPU Makassar menetapkan pasangan calon Prabowo-Gibran menang pilpres
Sabtu, 9 Maret 2024 0:56 Wib