Logo Header Antaranews Makassar

Majene Kabupaten Paling Boros di Sulbar

Kamis, 21 Juli 2011 03:29 WIB
Image Print
Mamuju (ANTARA News) - Kabupaten Majene, Sulawesi Barat dianggap sebagai Kabupaten paling boros menggunakan anggaran APBD diantara lima Kabupaten lainnya di Provinsi Sulbar.

"Berdasarkan analisis kami maka Kabupaten Majene merupakan Kabupaten paling boros menggunakan anggaran APBD di Provinsi Sulbar," kata Direktur Resource Centre For Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Yenni Sucipto, disela-sela acara diskusi analisis anggaran APBD yang digelar yayasan mitra bangsa (Yasmib) Sulbar di Mamuju, Rabu.

Ia mengatakan, Pemkab Majene dinilai paling boros menggunakan anggaran karena menganggarkan belanja pegawai pada APBD dengan nilai anggaran tertinggi diantara lima Kabupaten di Sulbar.

Menurut dia, Majene menganggarkan belanja pegawai hingga mencapai 59 persen dari total APBD Majene tahun 2011 sekitar Rp411 miliar, atau sudah melampaui batas anggaran belanja publik yang seharusnya paling banyak sekitar 50 persen.

"Itu artinya anggaran keuangan Pemkab Majene banyak digunakan untuk kegiatan yang tidak penting, alias pemborosan, karena hanya dihabiskan untuk belanja pegawai sementara anggaran untuk pembangunan alokasinya sedikit atau lebih rendah," katanya.

Ia mengatakan, daerah lainnya yang dianggap banyak melakukan pemborosan karena belanja pegawainya juga di atas 50 persen adalah Kabupaten Polman dengan belanja pegawai sekitar 56 persen dari APBD Kabupaten Polman senilai Rp630 miliar.

Kemudian daerah terboros lainnya adalah Kabupaten Mamasa dengan persentase anggaran belanja pegawainya sekitar 50 persen dari sekitar 397 miliar anggaran pendapatan pada APBD Mamasa.

Sementara kata dia, belanja pegawai di Kabupaten Mamuju dan Mamuju Utara masih dianggap wajar karena belanja pegawai di dua Kabupaten itu hanya sekitar 43 persen dari total APBD masing masing sekitar Rp677 miliar dan Rp360 miliar.

Ia meminta agar Pemkab Majene yang dinilai Kabupaten paling boros dapat menurunkan anggaran belanja pegawainya agar daerah itu tidak lagi melakukan pemborosan, minimal sudah di bawah 50 persen, karena jika daerah itu boros menggunakan anggaran maka akan berpotensi memunculkan penyelewengan anggaran.
(T.KR-MFH/F003)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026