Makassar (ANTARA) - Direktorat Jenderak Pajak (DJP) Sulsel, Sulbar, Sultra (Sulselbartra) menyebutkan total pajak penghasilan (PPh) yang didapatkan dari peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) selama 15 hari pada Juni 2022 mencapai Rp160 miliar.
"Terjadi peningkatan peserta yang signifikan pada bulan Juni sebanyak 889 peserta (1-15 Juni) dan tambahan pengungkapan nilai harta bersih Rp1,3 triliun rupiah dengan nilai setoran PPh sebesar Rp160 miliar," kata Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra di Makassar, Kamis.
DJP Sulselbartra mencatat PPh bersih pada Januari 2022 sebesar Rp8 miliar. Selanjutnya Februari (Rp13 miliar), Maret (Rp71 miliar) April (Rp30 miliar) , Mei (Rp 82miliar) dan 1-15 Juni tercatat Rp160 miliar.
Ia menjelaskan bahwa untuk pelaksanaan PPS periode Januari-Juni 2022 di tiga provinsi yang masuk dalam wilayah kerjanya, totalnya mencapai 2.109 peserta dengan jumlah PPh sebanyak Rp 363,55 miliar.
Jumlah tersebut berpotensi besar bertambah mengingat pelaksanaan program PPS dari pemerintah ini baru akan berakhir oada 30 Juni 2022. Artinya masih ada kurang lebih 14 hari ke depan bagi para wajib pajak (WP) memanfaatkan program tersebut.
Arridel Mindra kembali mengingatkan wajib pajak untuk segera memanfaatkan PPS sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Ia juga menjelaskan wajib pajak dapat secara mandiri menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) tanpa tatap muka melalui laman DJP online (https://pps.pajak.go.id/arsip) mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
Bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi dan/atau konsultasi lebih lanjut dapat mengunjungi situs www.pajak.go.id/PPS.
"Atau datang langsung ke Helpdesk PPS di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar, Kanwil DJP Sulselbartra atau menghubungi nomor kontak Whatsapp di 085333339260," ujarnya.